Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, larangan buka bersama kepada pejabat negeri menunjukkan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang kurang beruntung, terutama di bulan suci Ramadhan.
"Kita garis bawahi ya, bahwa ini larangan hanya kepada Menko, Menteri, kepala lembaga pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat umum, malah ini ada ajakan untuk kita menunjukkan kepedulian kita di bulan suci Ramadhan seandainya ada anggaran yang si
udah disisihkan mari kita berikan kepada yang betul-betul membutuhkan kaum duafa, fakir miskin, anak yatim yang perlu difasilitasi untuk buka bersama," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Sandiaga menambahkan, pihaknya sangat mendukung aturan dari Presiden Jokowi, terlebih saat ini aparat sipil negara (ASN) mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Bahkan, Sandiaga dalam rapat turut menyampaikan kepada jajarannya agar berempati dan mengevaluasi perilaku kesehariannya.
"Tolonglah kita memiliki empati, lihatlah kembali kegiatan kita sehari-hari apakah ada yang menyinggung perasaan orang lain atau ada yang dirasakan pamer kekuasaan, pamer kekayaan sementara layanan kita belum terlalu optimal," ujarnya,
Karenanya, tambahnya, larangan buka puasa ini diharapkan menjadi pengingat agar terus menjunjung tinggi pola hidup sederhana dan memberikan yang terbaik untuk tugas dan fungsi sebagai pelayan publik demi kebangkitan ekonomi, serta penciptaan peluang usaha, lapangan kerja bagi masyarakat yang ditargetkan sebesar 4,4 juta lapangan kerja baru.
Baca juga: Sandiaga Uno tegaskan makanan jadi industri masa depan
Baca juga: Labuan Bajo bintang destinasi wisata di MATTA Fair 2023
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.