Wakil Bupati Lombok Timur jadi saksi di sidang korupsi dana KUR

id Wabup Lombok Timur Rumaksi,Wabup Lombok Timur saksi KUR,KUR

Wakil Bupati Lombok Timur jadi saksi di sidang korupsi dana KUR

Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi (kedua kiri) dalam kapasitas sebagai Ketua HKTI NTB memberikan kesaksian dalam sidang korupsi penyaluran dana KUR untuk petani jagung dengan terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi dana kredit usaha rakyat perbankan untuk petani jagung dengan terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Jaksa penuntut umum menghadirkan Rumaksi dalam kapasitas sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang menandatangani surat rekomendasi untuk perusahaan milik Lalu Irham, yakni CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) sebagai "collecting agent" KUR pertanian atau perusahaan yang bermitra dengan petani.

Dalam keterangan sebagai saksi di hadapan ketua majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, Rumaksi membenarkan bahwa HKTI NTB menerbitkan surat rekomendasi atas izin dirinya sebagai ketua.

"Saya hanya memberikan rekomendasi saja, tidak ada yang lain," kata dia.

Baca juga: Kejari Mataram: Kasus korupsi dana KUR bank plat merah masuk ke penyidikan
Baca juga: Perusahaan milik terdakwa KUR tani terungkap belum lolos dari uji kelayakan
Baca juga: 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Lombok Timur Rp29,6 miliar


Rumaksi memastikan bahwa dirinya tidak terlibat pada kegiatan lain dari penyaluran dana KUR untuk petani jagung di Kabupaten Lombok Timur.

"Sejak saat itu (penerbitan surat rekomendasi), saya tidak pernah dilibatkan. Laporan tidak ada, begitu pula pencairan dana, tidak tahu," ujar Rumaksi.

Sebagai Ketua HKTI NTB, Rumaksi mengaku tidak pernah mendapat aduan permasalahan dari kalangan petani penerima dana KUR.

Dia mengaku ke hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui adanya permasalahan ini dari surat kabar. "Tahu ini bermasalah setelah baca koran," ucapnya.

Oleh karena itu, penasihat hukum kedua terdakwa dan majelis hakim mencecar Rumaksi dengan pertanyaan perihal penerbitan surat rekomendasi tersebut.

Pada awal keterangan, Rumaksi mengakui bahwa dirinya tidak mengingat isi surat rekomendasi yang dia tanda tangani.