Mataram (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi dana kredit usaha rakyat perbankan untuk petani jagung dengan terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Rumaksi dalam kapasitas sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang menandatangani surat rekomendasi untuk perusahaan milik Lalu Irham, yakni CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) sebagai "collecting agent" KUR pertanian atau perusahaan yang bermitra dengan petani.
Dalam keterangan sebagai saksi di hadapan ketua majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa, Rumaksi membenarkan bahwa HKTI NTB menerbitkan surat rekomendasi atas izin dirinya sebagai ketua.
"Saya hanya memberikan rekomendasi saja, tidak ada yang lain," kata dia.
Baca juga: Kejari Mataram: Kasus korupsi dana KUR bank plat merah masuk ke penyidikan
Baca juga: Perusahaan milik terdakwa KUR tani terungkap belum lolos dari uji kelayakan
Baca juga: 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Lombok Timur Rp29,6 miliar
Rumaksi memastikan bahwa dirinya tidak terlibat pada kegiatan lain dari penyaluran dana KUR untuk petani jagung di Kabupaten Lombok Timur.
"Sejak saat itu (penerbitan surat rekomendasi), saya tidak pernah dilibatkan. Laporan tidak ada, begitu pula pencairan dana, tidak tahu," ujar Rumaksi.
Sebagai Ketua HKTI NTB, Rumaksi mengaku tidak pernah mendapat aduan permasalahan dari kalangan petani penerima dana KUR.
Dia mengaku ke hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui adanya permasalahan ini dari surat kabar. "Tahu ini bermasalah setelah baca koran," ucapnya.
Oleh karena itu, penasihat hukum kedua terdakwa dan majelis hakim mencecar Rumaksi dengan pertanyaan perihal penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Pada awal keterangan, Rumaksi mengakui bahwa dirinya tidak mengingat isi surat rekomendasi yang dia tanda tangani.
Dia hanya memastikan permintaan rekomendasi CV ABB sebagai "collecting agent" datang dari Amiruddin yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram.
"Jadi, atas dasar apa yang dijelaskan Amiruddin itu, beliau jelaskan ini 'collecting agent' yang akan membantu perbankan untuk mengumpulkan data petani melalui perusahaan milik Irham," kata dia.
Dengan menyatakan demikian, Rumaksi menyadari bahwa dirinya tidak meminta penjelasan lebih dalam terkait maksud dan tujuan terdakwa Amiruddin meminta rekomendasi tersebut.
Usai mendapatkan penjelasan dari Amiruddin, dirinya langsung meminta Sekretaris HKTI NTB Iwan yang turut hadir memberikan kesaksian di persidangan untuk membuat surat rekomendasi.
"Karena yang minta (rekomendasi) ini BN I46, dan ini untuk kepentingan petani. Jadi itu alasan saya menerbitkan rekomendasi, biar cepat diproses. Sederhana itu pikir saya," ujarnya.
Pada saat Amiruddin meminta rekomendasi, Rumaksi menyatakan bahwa Lalu Irham turut hadir bersama perwakilan perusahaan asuransi. Pertemuan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi itu berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Timur pada 21 September 2020.
"Ada empat orang seingat saya, ada Pak Irham, Pak Amiruddin, dari Jasindo (perusahaan asuransi), dan satu lagi saya lupa. Yang jelas, dominan dalam pertemuan itu Pak Amiruddin," kata Rumaksi.
Namun demikian, dia kembali mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui perusahaan mana yang mendapat rekomendasi dari HKTI NTB.
"Tidak tahu isinya (surat rekomendasi) perusahaan yang mana, tahunya hanya itu perusahaan milik Irham, itu saja," ujar dia.
Terkait dengan pernyataan Rumaksi, Iwan sebagai Sekretaris HKTI NTB memberikan keterangan perihal surat rekomendasi tersebut.
"Saya yang membuat surat rekomendasi itu, hari itu juga, sekitar sore, masih jam kerja. Dibuat sesuai permintaan. Ditujukan ke BNI, tetapi diserahkan ke Lalu Irham," kata Iwan.
Kepada majelis hakim, Iwan mengaku menyerahkan surat tersebut kepada Lalu Irham di ruangan Wakil Bupati Lombok Timur. Namun terkait siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu, Iwan mengaku lupa.
"Kurang ingat siapa saja waktu itu yang hadir. Yang pasti Lalu Irham Ada. Untuk Amiruddin, tidak tahu, yang jelas, baru kali ini bertemu tatap muka," ujarnya.
Usai keduanya memberikan kesaksian, Amiruddin menanggapi dengan menyangkal pernyataan Rumaksi. Dia mengatakan bahwa dirinya yang saat itu sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram tidak pernah meminta rekomendasi KUR untuk petani jagung kepada HKTI NTB.
"Terlalu naif saya meminta rekomendasi. Karena jelas, itu bukan tupoksi saya," kata Amiruddin.
Dia mengatakan bahwa Rumaksi yang bersikukuh meminta dirinya untuk segera melakukan pencairan anggaran.
"Itu usai rapat bahas KUR sapi, saya diminta tunggu di ruangan Pak Wabup. Saat itu, di hadapan Irham, saya diminta untuk mempercepat pencairan anggaran," ujarnya.
Meskipun mendengarkan tanggapan demikian, Rumaksi tetap dalam keterangan sebagai saksi. Dia menyarankan hakim untuk meminta para pihak yang hadir dalam pertemuan pada 21 September 2020 itu memberikan keterangan.
Berita Terkait
Polisi minta klarifikasi eks Wabup Lombok Timur terkait janji paket proyek
Senin, 20 Mei 2024 17:19
DPRD menyetujui Raperda APBD Lombok Timur 2023 sebesar Rp 2,8 triliun
Kamis, 1 Desember 2022 14:14
Wabup Lombok Timur menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana KUR
Rabu, 29 Juni 2022 19:54
Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun
Rabu, 4 Desember 2024 12:59
Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Senin, 18 November 2024 17:40
Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Kamis, 14 November 2024 17:51
BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika
Rabu, 13 November 2024 23:52
Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI
Rabu, 13 November 2024 18:18