"Saya yang membuat surat rekomendasi itu, hari itu juga, sekitar sore, masih jam kerja. Dibuat sesuai permintaan. Ditujukan ke BNI, tetapi diserahkan ke Lalu Irham," kata Iwan.
Kepada majelis hakim, Iwan mengaku menyerahkan surat tersebut kepada Lalu Irham di ruangan Wakil Bupati Lombok Timur. Namun terkait siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu, Iwan mengaku lupa.
"Kurang ingat siapa saja waktu itu yang hadir. Yang pasti Lalu Irham Ada. Untuk Amiruddin, tidak tahu, yang jelas, baru kali ini bertemu tatap muka," ujarnya.
Usai keduanya memberikan kesaksian, Amiruddin menanggapi dengan menyangkal pernyataan Rumaksi. Dia mengatakan bahwa dirinya yang saat itu sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram tidak pernah meminta rekomendasi KUR untuk petani jagung kepada HKTI NTB.
"Terlalu naif saya meminta rekomendasi. Karena jelas, itu bukan tupoksi saya," kata Amiruddin.
Dia mengatakan bahwa Rumaksi yang bersikukuh meminta dirinya untuk segera melakukan pencairan anggaran.
"Itu usai rapat bahas KUR sapi, saya diminta tunggu di ruangan Pak Wabup. Saat itu, di hadapan Irham, saya diminta untuk mempercepat pencairan anggaran," ujarnya.
Meskipun mendengarkan tanggapan demikian, Rumaksi tetap dalam keterangan sebagai saksi. Dia menyarankan hakim untuk meminta para pihak yang hadir dalam pertemuan pada 21 September 2020 itu memberikan keterangan.