"Saya yang membuat surat rekomendasi itu, hari itu juga, sekitar sore, masih jam kerja. Dibuat sesuai permintaan. Ditujukan ke BNI, tetapi diserahkan ke Lalu Irham," kata Iwan.
Kepada majelis hakim, Iwan mengaku menyerahkan surat tersebut kepada Lalu Irham di ruangan Wakil Bupati Lombok Timur. Namun terkait siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu, Iwan mengaku lupa.
"Kurang ingat siapa saja waktu itu yang hadir. Yang pasti Lalu Irham Ada. Untuk Amiruddin, tidak tahu, yang jelas, baru kali ini bertemu tatap muka," ujarnya.
Usai keduanya memberikan kesaksian, Amiruddin menanggapi dengan menyangkal pernyataan Rumaksi. Dia mengatakan bahwa dirinya yang saat itu sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram tidak pernah meminta rekomendasi KUR untuk petani jagung kepada HKTI NTB.
"Terlalu naif saya meminta rekomendasi. Karena jelas, itu bukan tupoksi saya," kata Amiruddin.
Dia mengatakan bahwa Rumaksi yang bersikukuh meminta dirinya untuk segera melakukan pencairan anggaran.
"Itu usai rapat bahas KUR sapi, saya diminta tunggu di ruangan Pak Wabup. Saat itu, di hadapan Irham, saya diminta untuk mempercepat pencairan anggaran," ujarnya.
Meskipun mendengarkan tanggapan demikian, Rumaksi tetap dalam keterangan sebagai saksi. Dia menyarankan hakim untuk meminta para pihak yang hadir dalam pertemuan pada 21 September 2020 itu memberikan keterangan.
Berita Terkait
Polisi minta klarifikasi eks Wabup Lombok Timur terkait janji paket proyek
Senin, 20 Mei 2024 17:19
DPRD menyetujui Raperda APBD Lombok Timur 2023 sebesar Rp 2,8 triliun
Kamis, 1 Desember 2022 14:14
Wabup Lombok Timur menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana KUR
Rabu, 29 Juni 2022 19:54
Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun
Rabu, 4 Desember 2024 12:59
Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Senin, 18 November 2024 17:40
Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Kamis, 14 November 2024 17:51
BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika
Rabu, 13 November 2024 23:52
Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI
Rabu, 13 November 2024 18:18