Dia hanya memastikan permintaan rekomendasi CV ABB sebagai "collecting agent" datang dari Amiruddin yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram.
"Jadi, atas dasar apa yang dijelaskan Amiruddin itu, beliau jelaskan ini 'collecting agent' yang akan membantu perbankan untuk mengumpulkan data petani melalui perusahaan milik Irham," kata dia.
Dengan menyatakan demikian, Rumaksi menyadari bahwa dirinya tidak meminta penjelasan lebih dalam terkait maksud dan tujuan terdakwa Amiruddin meminta rekomendasi tersebut.
Usai mendapatkan penjelasan dari Amiruddin, dirinya langsung meminta Sekretaris HKTI NTB Iwan yang turut hadir memberikan kesaksian di persidangan untuk membuat surat rekomendasi.
"Karena yang minta (rekomendasi) ini BN I46, dan ini untuk kepentingan petani. Jadi itu alasan saya menerbitkan rekomendasi, biar cepat diproses. Sederhana itu pikir saya," ujarnya.
Pada saat Amiruddin meminta rekomendasi, Rumaksi menyatakan bahwa Lalu Irham turut hadir bersama perwakilan perusahaan asuransi. Pertemuan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi itu berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Timur pada 21 September 2020.
"Ada empat orang seingat saya, ada Pak Irham, Pak Amiruddin, dari Jasindo (perusahaan asuransi), dan satu lagi saya lupa. Yang jelas, dominan dalam pertemuan itu Pak Amiruddin," kata Rumaksi.
Namun demikian, dia kembali mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui perusahaan mana yang mendapat rekomendasi dari HKTI NTB.
"Tidak tahu isinya (surat rekomendasi) perusahaan yang mana, tahunya hanya itu perusahaan milik Irham, itu saja," ujar dia.
Terkait dengan pernyataan Rumaksi, Iwan sebagai Sekretaris HKTI NTB memberikan keterangan perihal surat rekomendasi tersebut.