Dia hanya memastikan permintaan rekomendasi CV ABB sebagai "collecting agent" datang dari Amiruddin yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram.
"Jadi, atas dasar apa yang dijelaskan Amiruddin itu, beliau jelaskan ini 'collecting agent' yang akan membantu perbankan untuk mengumpulkan data petani melalui perusahaan milik Irham," kata dia.
Dengan menyatakan demikian, Rumaksi menyadari bahwa dirinya tidak meminta penjelasan lebih dalam terkait maksud dan tujuan terdakwa Amiruddin meminta rekomendasi tersebut.
Usai mendapatkan penjelasan dari Amiruddin, dirinya langsung meminta Sekretaris HKTI NTB Iwan yang turut hadir memberikan kesaksian di persidangan untuk membuat surat rekomendasi.
"Karena yang minta (rekomendasi) ini BN I46, dan ini untuk kepentingan petani. Jadi itu alasan saya menerbitkan rekomendasi, biar cepat diproses. Sederhana itu pikir saya," ujarnya.
Pada saat Amiruddin meminta rekomendasi, Rumaksi menyatakan bahwa Lalu Irham turut hadir bersama perwakilan perusahaan asuransi. Pertemuan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi itu berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lombok Timur pada 21 September 2020.
"Ada empat orang seingat saya, ada Pak Irham, Pak Amiruddin, dari Jasindo (perusahaan asuransi), dan satu lagi saya lupa. Yang jelas, dominan dalam pertemuan itu Pak Amiruddin," kata Rumaksi.
Namun demikian, dia kembali mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui perusahaan mana yang mendapat rekomendasi dari HKTI NTB.
"Tidak tahu isinya (surat rekomendasi) perusahaan yang mana, tahunya hanya itu perusahaan milik Irham, itu saja," ujar dia.
Terkait dengan pernyataan Rumaksi, Iwan sebagai Sekretaris HKTI NTB memberikan keterangan perihal surat rekomendasi tersebut.
Berita Terkait
Polisi minta klarifikasi eks Wabup Lombok Timur terkait janji paket proyek
Senin, 20 Mei 2024 17:19
DPRD menyetujui Raperda APBD Lombok Timur 2023 sebesar Rp 2,8 triliun
Kamis, 1 Desember 2022 14:14
Wabup Lombok Timur menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana KUR
Rabu, 29 Juni 2022 19:54
Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun
Rabu, 4 Desember 2024 12:59
Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Senin, 18 November 2024 17:40
Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Kamis, 14 November 2024 17:51
BSI dukung penegakan hukum kasus KUR di Bertais-Mandalika
Rabu, 13 November 2024 23:52
Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI
Rabu, 13 November 2024 18:18