Penyidik limpahkan kasus bandar sabu-sabu ke Polres Lombok Tengah

id Narkoba di Mataram,Narkoba di Lombok Tengah,Sabu di Mataram,Sabu-Sabu di Lombok Tengah,Polresta Mataram

Penyidik limpahkan kasus bandar sabu-sabu ke Polres Lombok Tengah

Arsip foto-petugas kepolisian mengawal terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang mendapatkan barang dari bandar berinisial HS asal Lombok Tengah untuk mengikuti konferensi pers di Polresta Mataram, Rabu (3/5/2023). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan penanganan kasus seorang terduga bandar sabu-sabu berinisial HS (50) ke Polres Lombok Tengah.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Kamis, menjelaskan pihaknya melimpahkan kasus HS ke Polres Lombok Tengah karena alasan lokus penangkapan.

"Untuk HS, kami limpahkan penanganan ke Polres Lombok Tengah karena lokus penangkapan berlangsung di rumahnya di wilayah Praya Tengah," kata Mustofa.

Dalam penangkapan HS yang berlangsung pada Selasa (2/5) dinihari tersebut, polisi menyita sejumlah poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp8,3 juta.

Penangkapan HS pun, jelas dia, berawal dari penangkapan lima terduga pengedar yang berada dalam satu lokasi di wilayah Bagirati, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.

Dari lima terduga pengedar berinisial HJ (29), TSH (25), IA (38), MAS (20), dan MU (37), polisi menyita poket sabu-sabu dengan berat sedikitnya 2 ons lengkap dengan alat isap sabu-sabu dan uang tunai Rp5 juta diduga hasil penjualan.

Kepada polisi, kelimanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari HS yang berdomisili di Lombok Tengah.

Dalam setiap penjualan 1 gram sabu-sabu, mereka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. Jika dikalkulasikan dengan barang bukti 2 ons, mereka mendapatkan keuntungan Rp200 juta.

Lebih lanjut, Mustofa menyampaikan bahwa HS dalam proses pemeriksaan telah mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Terungkap HS ini sudah beberapa kali memesan barang dari Batam dengan jumlah pengiriman paling sedikit 1 ons dan baru kali ini terungkap," ucapnya.

Dari proses penanganan di Polresta Mataram, HS bersama lima terduga pengedar lainnya terancam pidana Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.