Polhut NTB Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu "Broti"

id Polhut amankan

"Barang bukti dan surat izin angkutnya sementara ini kami tahan sebagai bahan penyelidikan di lapangan. Kalau nantinya terbukti kayu berasal dari hutan negara maka pemiliknya akan kami proses sesuai hukum,"
Mataram, (Antara NTB) - Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat telah mengamankan dua truk asal Kabupaten Dompu yang diketahui bermuatan kayu olahan atau disebut "broti" sebanyak 24 meter kubik berdasarkan keterangan dari surat izin angkutnya.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada Dinas Kehutanan NTB Burhan di Mataram, Senin membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua truk asal Dompu karena dicurigai kayu yang diangkutnya tidak berasal dari hutan rakyat.

"Barang bukti dan surat izin angkutnya sementara ini kami tahan sebagai bahan penyelidikan di lapangan. Kalau nantinya terbukti kayu berasal dari hutan negara maka pemiliknya akan kami proses sesuai hukum," katanya.

Diketahui, dua truk bermuatan kayu broti sebanyak 24 meter kubik itu diamankan di lokasi yang berbeda. Truk berwarna hitam bernomor kendaraan DR 9475 SE diamankan oleh Polhut NTB pada Rabu (7/1) di wilayah Bertais, Mataram, sedangkan yang bewarna biru dengan nomor kendaraan DK 9313 AX telah diamankan pada Kamis (8/1) di Gerung, Lombok Barat.

Lebih lanjut Burhan mengatakan bahwa truk berwarna hitam tersebut rencananya akan diterima oleh seorang pembeli di wilayah Mataram. Kemudian, untuk truk berwarna biru rencananya akan diberangkatkan menuju Surabaya.

"Kedua truk itu memang berasal dari Dompu, namun pemiliknya berbeda. Pemiliknya adalah perusahaan produksi kayu," ujarnya.

Burhan mengatakan hal tersebut berdasarkan surat izin angkut yang telah diperiksa oleh penyidiknya. "Sementara ini penyidik sedang mengumpulkan data dari surat kelengkapan administrasinya, pengirimnya belum kami periksa," kata Burhan.

Namun, jika surat kelengkapannya sudah sesuai dengan prosedur maka pihaknya tidak perlu lagi untuk melakukan lacak balak atau penyelidikan lebih lanjut ke lokasi penebangan kayu tersebut.

"Biasanya yang bermasalah berawal dari surat perizinannya, kalau ditemukan indikasi maka akan kami tindaklanjuti ke lapangan," ujar Burhan.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan guna menghindari permainan yang kerap dilakukan oleh para pengusaha kayu yakni adanya manipulasi surat izin angkutnya. Hal itu dikatakannya karena yang mengeluarkan surat izin angkutnya adalah pemilik berdasarkan persetujuan kepala desa setempat.

"Jadi terkadang ada permainan didalamnya, di surat perizinan disebut kayu hutan rakyat, padahal itu hasil penebangan ilegal dari hutan negara. Jadi harus diselidiki dan diamankan dahulu," ujarnya.

Sehubungan hal itu, truk bermuatan kayu yang melintas di wilayahnya sering ditahan oleh anggotanya di lapangan walaupun dari surat perizinannya disebutkan berasal dari hutan rakyat. Namun kalau pun benar terbukti kayu berasal dari hutan rakyat maka akan dilepas.(*)