Sekretariat koordinasi relawan Ganjar diresmikan Megawati akan pada 1 Juni 2023

id Sekretariat koordinasi relawan Ganjar,PDIP,Megawati Soekarnoputri

Sekretariat koordinasi relawan Ganjar diresmikan Megawati akan pada 1 Juni 2023

Konferensi pers Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP) di Kantor Sekretariat TKRPP-PDIP, Jakarta, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/HO-PDIP)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP) Deddy Sitorus mengatakan kantor sekretariat pusat untuk relawan bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan diresmikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo.

"Sekretariat ini bisa dikunjungi dan diresmikan oleh Ketua Umum PDI perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dan bakal calon presiden kita, Bapak Ganjar Pranowo, hadir di tempat ini. Nanti direncanakan pada tanggal 1 Juni 2023," kata Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kantor sekretariat pusat untuk relawan Ganjar Pranowo berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Ketua TKRPP-PDIP Ahmad Basarah mengatakan peresmian kantor sekretariat pusat itu bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila, pada tanggal 1 Juni. Rencananya, acara itu akan diresmikan secara langsung oleh Megawati dan Ganjar Pranowo.

"Bapak Deddy Sitorus akan bertanggung jawab menjadikan kantor ini betul-betul sebagai kantor pusat koordinasi relawan dengan segenap unsur-unsur partai politik, baik PDI Perjuangan maupun partai lain yang akan bergabung mendukung Pak Ganjar Pranowo beserta calon wakil presidennya yang akan ditetapkan kemudian," kata Ahmad Basarah.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menegaskan kantor sekretariat pusat TKRPP-PDIP akan menjadi rumah rakyat untuk kemenangan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. "Posko ini betul-betul menjadi posko rakyat, bertemunya energi rakyat dan energi partai; dan dari sinilah kemenangan Bapak Ganjar Pranowo akan kami menangkan," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Relawan GMP siap menangkan Ganjar di Jabar
Baca juga: Waketum PKB harap KKIR akan umumkan bakal pasangan capres dan cawapres


Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.