Jaksa Akan Hadirkan Empat Saksi Kasus Mahrip

id sppd fiktif

"Rabu depan (18/2), rencananya kami akan menghadirkan empat saksi, siapa saja orangnya, nanti kita lihat pada sidang lanjutannya,"
Mataram, (AntaraNTB) - Jaksa penuntut umum Marollah akan menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Kabupaten Lombok Barat tahun 2009 sampai 2012.

"Rabu depan (18/2), rencananya kami akan menghadirkan empat saksi, siapa saja orangnya, nanti kita lihat pada sidang lanjutannya," kata Marollah usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Selain empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutannya, Marollah juga berencana untuk menunjukkan alat bukti berupa dokumen SPPD termasuk "boarding pass" perjalanan dinas terdakwa.

"Boarding pass perjalanan dinasnya dari tahun 2011 sampai 2012, kalau 2009 ke 2010 itu kan belum tercantum dalam peraturan bupati," ucap Marollah.

Sebelumnya, persoalan "boarding pass" perjalanan dinas mantan Wakil Bupati Lombok Barat H Mahrip menjadi salah satu materi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan langsung Edi Rahman, penasihat hukumnya pada persidangan Senin (9/2).

Edi Rahman saat itu menjelaskan bahwa dalam Perbup Lombok Barat tahun 2009 sampai 2010, setiap pejabat yang melakukan perjalanan dinas tidak diwajibkan mencantumkan bukti "boarding pass" dalam melengkapi SPPD.

Sedangkan dalam Perbup Lombok Barat tahun 2011 dan 2012, setiap pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota memang diharuskan untuk mencantum bukti "boarding pass".

Namun, terkait eksepsi yang diajukan terdakwa H Mahrip, dalam hal ini diwakili Edi Rahman, penasihat hukumnya, ditolak oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar Rabu (11/2).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak terbukti adanya kekurangan dan kelebihan maupun kekeliruan dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana Kamis (5/2).

Oleh sebab itu, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dan didampingi anggotanya M Idris Moh Amin dan Edward Samosir itu, menyatakan surat dakwaan JPU sah secara hukum dan disepakati untuk dilanjutkan persidangannya pada Rabu (18/2) pukul 09.00 WITA.(*)