Kejari Mataram Periksa Enam Pengusaha Kasus RTLH

id Kasus RTLH

"Kami sudah memeriksa seluruh pengusaha penyedia bahan bangunannya. Mereka dimintai keterangan seputar penyaluran bahan bangunan kepada masyarakat yang mendapat bantuan,"
Mataram (Antara NTB) - Enam pengusaha pemenang tender proyek rehabilitasi 2.400 unit rumah tidak layak huni (RLTH) di Kabupaten Lombok Utara, sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, terkait adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan yang dialokasikan pada 2013.

Kasi Pidana Khusus Kejari Mataram Herya Sakti Saad di Mataram, Jumat, mengatakan enam pengusaha penyedia bahan bangunan itu diperiksa dan dimintai keterangannya mengenai penyaluran bahan bangunan untuk 2.400 unit RTLH di wilayah Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

"Kami sudah memeriksa seluruh pengusaha penyedia bahan bangunannya. Mereka dimintai keterangan seputar penyaluran bahan bangunan kepada masyarakat yang mendapat bantuan," katanya.

Diketahui, dalam proyek bantuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2013 tersebut, pemerintah pusat telah membantu dana sebesar Rp14,7 miliar yang dialokasikan dari APBN, setiap kepala keluarga mendapat bantuan Rp7,5 juta dalam bentuk bahan bangunan.

Oleh sebab itu, penyidik memanggil enam pengusaha bahan bangunan untuk mengklarifikasi mengenai proses penyaluran bahan banguan ke tiap kepala keluarga di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

"Salah satu keterangan yang kami dapatkan antara lain adanya pengakuan bahwa bahan bangunan belum seutuhnya terealisasi kepada masyarakat, karena terkendala gangguan alam," ujarnya.

Sementara itu, pekan lalu pihak penyidik telah mengagendakan untuk memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemenpera. Pemanggilan itu untuk mengetahui sistem kontrak yang dibuat dengan pihak pengusaha penyedia bahan bangunan.

Hal itu dilakukan karena diketahui anggaran yang dikucurkan untuk 2.400 unit RTLH itu langsung dikelola oleh Kemenpera. Sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas untuk mendistribusikan material dan pengawasan kerjanya.

Namun saat pemanggilan pekan lalu tersebut, PPK dari Kemenpera tidak hadir karena terkendala penerbangan yang sempat ditutup saat terjadi peristiwa pesawat tergelincir di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Kejaksaan akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap PPK dari Kemenpera. "Harinya belum kami tentukan, saat ini penyidik masih terfokus menelaah keterangan dari para pengusaha bahan bangunan," katanya. (*)