Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa meminta asistensi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Tahun 2022.
Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa dirinya bersama tim penyidik hadir ke Kantor Kejati NTB di Kota Mataram dalam rangka asistensi penanganan kasus tersebut.
"Iya, asistensi dengan Kejati NTB untuk melihat progres penanganan di kami," kata Adung.
Salah satu materi asistensi, jelas dia, terkait upaya penyidik menelusuri pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus yang kini telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum tersebut.
"Untuk siapa itu (tersangka), nanti akan dilihat dari perkembangan penanganan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus yang kini tengah berjalan di tahap penyidikan, tim jaksa memeriksa enam orang dari pihak rekanan pelaksana proyek.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana Putra memastikan pemeriksaan enam orang saksi tersebut untuk menelusuri informasi terkait pelaksanaan proyek pengadaan di rumah sakit yang menggunakan dana BLUD.
"Jadi, total yang sudah diperiksa ada 21 orang. Selain dari pihak rekanan, ada dari manajemen rumah sakit maupun pejabat di Dinas Kesehatan Sumbawa," ucap dia.
Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya dugaan penyelewengan dana BLUD dari 883 item pekerjaan. Salah satunya, terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).
Khusus untuk jaspelkes pada periode tiga bulan mulai Oktober sampai Desember 2022 tercatat ada tunggakan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar karena itu potensi kerugian negara yang sebelumnya telah disampaikan dengan nilai Rp1,6 miliar berpeluang naik, paparnya.
Untuk itu, Juliartana mengatakan pihaknya masih harus menunggu hasil audit dari ahli. Dalam hal ini dari lembaga yang mempunyai akreditasi menghitung kerugian negara, salah satunya BPKP Perwakilan NTB.
Berita Terkait
Mantan Direktur RSUD Sumbawa tetap dibebankan bayar kerugian Rp1,4 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 18:10
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Jaksa mengusut penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran BLUD RSUD Sumbawa
Jumat, 10 November 2023 17:43
Jaksa menelusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar
Kamis, 2 November 2023 19:07
Ahli di kasus RSUD Sumbawa sebutkan gratifikasi rusak sistem pemerintahan
Rabu, 1 November 2023 16:23
Kejari Sumbawa mendalami temuan BPK NTB terkait utang RSUD Rp70,2 miliar
Kamis, 26 Oktober 2023 14:03