Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa meminta asistensi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Tahun 2022.
Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa dirinya bersama tim penyidik hadir ke Kantor Kejati NTB di Kota Mataram dalam rangka asistensi penanganan kasus tersebut.
"Iya, asistensi dengan Kejati NTB untuk melihat progres penanganan di kami," kata Adung.
Salah satu materi asistensi, jelas dia, terkait upaya penyidik menelusuri pihak yang akan bertanggung jawab dalam kasus yang kini telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum tersebut.
"Untuk siapa itu (tersangka), nanti akan dilihat dari perkembangan penanganan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus yang kini tengah berjalan di tahap penyidikan, tim jaksa memeriksa enam orang dari pihak rekanan pelaksana proyek.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana Putra memastikan pemeriksaan enam orang saksi tersebut untuk menelusuri informasi terkait pelaksanaan proyek pengadaan di rumah sakit yang menggunakan dana BLUD.
"Jadi, total yang sudah diperiksa ada 21 orang. Selain dari pihak rekanan, ada dari manajemen rumah sakit maupun pejabat di Dinas Kesehatan Sumbawa," ucap dia.
Dalam penyidikan kasus ini terungkap adanya dugaan penyelewengan dana BLUD dari 883 item pekerjaan. Salah satunya, terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).
Khusus untuk jaspelkes pada periode tiga bulan mulai Oktober sampai Desember 2022 tercatat ada tunggakan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar karena itu potensi kerugian negara yang sebelumnya telah disampaikan dengan nilai Rp1,6 miliar berpeluang naik, paparnya.
Untuk itu, Juliartana mengatakan pihaknya masih harus menunggu hasil audit dari ahli. Dalam hal ini dari lembaga yang mempunyai akreditasi menghitung kerugian negara, salah satunya BPKP Perwakilan NTB.