Dipenda: Pajak Hotel Di Mataram Turun

id pajak hotel

"Realisasi pajak hotel Februari 2015 menurun sekitar 28 persen dari bulan yang sama tahun 2014, sedangkan jika dibandingkan tahun 2013 terjadi penurunan sekitar 20 persen"

Mataram,  (Antara NTB)- Dinas Pendapatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi pajak hotel di daerah ini pada bulan Januari yang dibayarkan Februari 2015 menurun sekitar 28 persen jika dibandingkan bulan yang sama tahun 2014.

"Realisasi pajak hotel Februari 2015 menurun sekitar 28 persen dari bulan yang sama tahun 2014, sedangkan jika dibandingkan tahun 2013 terjadi penurunan sekitar 20 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Rabu.

Kepada wartawan, Syakirin belum dapat menyebutkan secara pasti penyebab terjadinya penurunan pajak hotel tersebut, sebab untuk mengetahui penyebab penurunan pembanyaran pajak hotel itu, pihaknya saat ini sedang melakukan analisis lebih lanjut.

"Kami belum berani menyebutkan apakah penurunan ini karena adanya kebijakan pemerintah terhadap larangan rapat di hotel atau faktor lainnya," ujarnya.

Untuk itu, tim dari Dipenda Kota Mataram akan melakukan evaluasi dalam beberapa bulan ke depan untuk pembayaran bulan Maret dan April.

"Data dan hasil evaluasi faktor penyebab penurunan pajak hotel ini sangat penting, agar kami bisa menyiapkan strategi untuk mencapai target pajak hotel yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp9,5 miliar," katanya.

Ia mengatakan, jika penurunan realisasi pembayaran pajak hotel dikatakan sebagai dampak kebijakan pemerintah terhadap larangan rapat di hotel merupakan analisis yang masih sangat sementara.

Pasalnya, beberapa faktor lain juga bisa mempengaruhi realisasi pajak hotel, antara lain, faktor cuaca, adanya moment-moment tertentu atau karena banyaknya hotel-hotel baru yang beroperasional termasuk belasan hotel-hotel kecil.

"Oleh karena itu, faktor penyebab penurunan pajak hotel ini akan kami kaji lebih lanjut," ujarnya.

Syakirin mengakui, dengan adanya kebijakan pemerintah melarang kegiatan rapat di hotel, tahun 2015 ini pemerintah kota tidak berani menaikkan target pajak hotel, sehingga target pajak hotel tahun 2015 sama dengan target 2014 sebesar Rp9,5 miliar dengan realisasi 100 persen.

Sedangkan target tahun 2013 sebesar Rp8 miliar dengan realisasi 100 persen juga. "Untuk realisasi tahun 2015, kita akan berusaha semaksimal mungkin dan kami meminta dukungan doa," katanya.

Sementara menyinggung tentang pajak restoran, Syakirin menyebutkan, saat ini realisasi pajak restoran masih stabil. (*)