Mataram (ANTARA) - Untuk mendapatkan rumah impian, pelanggan perlu memperhatikan aspek penting komponen rumah tersebut seperti kondisi fisik bangunan, akses menuju lokasi, lingkungan sekitar, hingga yang tak kalah penting adalah sistem kelistrikan. Terutama, jika pelanggan mendapatkan rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas.
Mengapa listrik? listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut. Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan, listrik adalah kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari, sehingga kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
"Di samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah," kata Edi. Ia mengingatkan, ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah. Pertama, instalasi kelistrikan. Calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hal itu penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Kedua, cek tagihan rekening. Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran. Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Ketiga, pastikan kWh meter normal. Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Menurutnya, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya. "Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," kata Edi.
Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
Baca juga: Warga Sumut diajak beralih gunakan kendaraan listrik
Baca juga: PLN NTB memberikan bantuan Rp111 juta untuk UMKM pengolah limbah
"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," ucap Edi.
Berita Terkait
Digitalisasi layanan tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit
Selasa, 3 Desember 2024 6:34
PLN catat 55 juta pengguna PLN Mobile menjadi percontohan Malaysia
Selasa, 3 Desember 2024 6:28
PLN NTB dukung pemberdayaan perempuan Dusun Besari melalui pemanfaatan daun kelor
Minggu, 1 Desember 2024 20:21
Pemangku Kepentingan Ajak Masyarakat Sukseskan Pengembangan PLTP Ulumbu
Minggu, 1 Desember 2024 20:08
PLN merekrut langsung mahasiswa berprestasi lulusan ITPLN
Minggu, 1 Desember 2024 18:00
PLN UIP Nusra tanam ratusan bibit pohon sekitar Obvit Nasional di Pantai Viral Mataram
Jumat, 29 November 2024 7:41
PLN-Bank KfW bermitra dalam COP29: Akselerasi pengembangan PLTP Ulumbu 5-6
Jumat, 29 November 2024 7:29
Pilkada 2024 NTB, listrik aman: PLN jaga keandalan pasokan energi
Kamis, 28 November 2024 6:38