Warga Lombok Utara jadi tersangka perdagangan orang ke Irak

id tersangka perdagangan orang ke Irak,tersangka TPPO ke Irak,TPPO Irak,Warga Lombok Utara tersangka,Irak,Pekerja Migran,Polda NTB,Lombok Utara,NTB

Warga Lombok Utara jadi tersangka perdagangan orang ke Irak

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan (kedua kiri) didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin (tengah) beserta jajaran Ditreskrimum menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus TPPO di Mataram, NTB, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.



"Jadi, ini salah satu modus perekrut PMI dengan menjanjikan korban bekerja di tempat favorit dengan gaji fantastis ditambah imbalan uang fit," ujarnya.

Karena tergiur dengan modus demikian, kata Teddy, korban MR pun pada pertengahan tahun 2021 setuju mengikuti arahan tersangka ER untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa.

"Di sana (Pulau Sumbawa), korban dan tersangka ER bertemu dengan SR," ucap dia.

Usai paspor dan kebutuhan administrasi selesai, SR berkoordinasi dengan agen yang berada di Irak berinisial AM (warga negara Indonesia). Korban pun seorang diri dari NTB diberangkatkan ke Jakarta oleh SR.

"Sebelum akhirnya berangkat ke Irak pada 17 Oktober 2021, korban sempat ditampung di wilayah Jakarta Barat selama lima hari," ujarnya.

Sampai di Irak, kata Teddy, korban di bawah kendali WNI berinisial AM melakukan pekerjaan di bidang domestik sebagai asisten rumah tangga (AST).

"Selama di Irak, korban bekerja di beberapa majikan tanpa gaji. Itu berlangsung selama 10 bulan," kata dia.

Korban pun pada Juli 2022 menyadari bahwa dirinya telah tertipu mencoba kabur dari majikan tempat dia bekerja sebagai AST. "Saat kabur itu korban mengalami patah kaki," ujarnya.

Insiden itu pun diketahui oleh sang majikan sampai pada akhirnya korban MR dikembalikan ke agensi yang berada di bawah kendali AM.

"Selama di penampungan agensi di Irak, korban ini secara diam-diam menghubungi KBRI di Baghdad," ucap dia.

Pihak KBRI pun merespons hal tersebut dengan langsung menjemput korban yang berada di lokasi penampungan agensi AM. Keberadaan korban di penampungan turut menjadi perhatian pihak kepolisian di Irak dengan memproses secara hukum perbuatan AM dalam hal perdagangan orang.

"Jadi, selama proses persidangan AM di Irak, korban memberikan kesaksian. Sampai pada akhirnya selesai sidang, korban dipulangkan ke Indonesia pada 3 Februari 2023 dan membuat laporan polisi pada 10 April 2023," ujarnya.