Kasus KUR Lotim, Jaksa tuntut mantan kepala bank plat merah Mataram 14 tahun penjara
Sepuluh debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.
Permasalahan korupsi muncul dalam penyaluran 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur. Anggaran untuk 779 debitur itu menjadi penilaian ahli audit dari BPKP NTB sebagai total loss (kerugian total).
Dalam perkara ini, terdakwa Amiruddin sebagai mantan kepala bank plat merah Mataram bertanggung jawab perihal penyaluran bantuan yang bersumber dari kementerian.
Pihak bank menyalurkan melalui CV Agro Biobriket dan Briket (ABB), perusahaan perantara milik terdakwa lain, yakni Lalu Irham.
Meski demikian, bantuan untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur tidak tersalurkan, tetapi masuk ke rekening perusahaan milik Lalu Irham yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).
Perusahaan tersebut terungkap seolah-olah ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan) untuk kalangan petani penerima bantuan.
Anggaran yang dicairkan hanya tersalurkan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk jatah petani Kabupaten Lombok Timur, terungkap di persidangan telah dipergunakan secara pribadi oleh Lalu Irham.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Lalu Irham tidak hanya menikmati sendiri, tetapi ada bukti penyaluran uang ke sejumlah pihak, salah satunya bernama Krisbiantoro yang mendapatkan pengiriman uang secara berkala dengan total Rp13 miliar.
Krisbiantoro, dalam fakta persidangan, terungkap sebagai pihak yang membantu dan menjanjikan akan menyelamatkan Lalu Irham dari kasus tersebut.