Pemda harus lebih kreatif dalam menerapkan PPDB zonasi

id PPDB,Zonasi,Sekolah negeri,fsgi

Pemda harus lebih kreatif dalam menerapkan PPDB zonasi

Ilustrasi - Calon siswa SMK mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

Jakarta (ANTARA) -
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pemerintah daerah (pemda) harus lebih kreatif dalam menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menanggapi kasus manipulasi data kependudukan untuk kepentingan mendaftar PPDB jalur zonasi, yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
 
"Saat PPDB zonasi diterapkan, jika belum memungkinkan untuk menambah sekolah, maka sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikan, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta yang pembiayaan peserta didik baru hingga lulus ditanggung melalui APBD," kata Heru di Jakarta, Senin.
 
Heru mengatakan, manipulasi data dengan cara pindah Kartu Keluarga (KK) tidak akan terjadi jika sistem kependudukan di daerah sudah melalui mekanisme kontrol aparat kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
 
"Kemendikbudristek sudah menerapkan kebijakan PPDB sistem zonasi sejak tahun 2017, dan kecurangan seharusnya bisa diantisipasi jika pengawasan di daerah sudah baik," ujar Heru.

"Pemerintah pusat melalui APBN juga menganggarkan pembangunan sekolah negeri jika pemerintah daerah mengusulkan dan memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan," katanya. Dia mengatakan beberapa daerah selama ini telah berinisiatif menambah sekolah negeri karena menyadari bahwa penyebarannya belum merata.
 
"Sejumlah kepala daerah yang sudah menambah sekolah negeri di antaranya Kota Bekasi menambah 7 SMPN, Kota Tangerang 9 SMPN, Kota Pontianak 1 SMAN, Kota Depok 1 SMAN, dan DKI Jakarta 10 SMKN," katanya.
 
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri. Terkait penambahan sekolah, kata dia, pemerintah pusat hanya memfasilitasi pembangunan gedung, sedangkan tanahnya harus disediakan pemerintah daerah. "Ini bentuk kolaborasi yang harus terus berjalan dan patut didukung," katanya.
 
Menurut dia, sejak diberlakukan PPDB zonasi, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata perlahan mulai bisa diatasi. "Seiring waktu, permasalahan kependudukan dan penyebaran sekolah yang tidak merata sudah dapat diatasi dengan baik oleh sejumlah daerah, yakni dengan memperkuat sistem di Dukcapil agar tidak terjadi manipulasi terkait data kependudukan," tuturnya.
 
Untuk itu, Heru berpesan kepada seluruh kepala daerah agar segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi pada jajarannya, jika ditemukan manipulasi data kependudukan yang melibatkan jajaran birokrasi untuk keperluan PPDB zonasi.

Baca juga: Identitas 155 anak pada PPBD di Bogor tak ditemukan di lokasi
Baca juga: Bogor menerima 300 aduan PPBD jalur zonasi
 
Menurut dia, saat ini mayoritas publik sudah dapat menerima PPDB sistem zonasi. "Meskipun masih ada kekurangan, harus diakui bahwa sistem ini jauh lebih berkeadilan, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sekolah negeri baru, tanpa membunuh sekolah swasta yang sudah berkontribusi lama bagi pendidikan selama ini," demikian Heru Purnomo.