Ranperda pajak dan retribusi untuk tingkatkan PAD Kota Batu Jatim

id Kota Batu, Ranperda Pajak dan REtribusi,Pemkot Batu,PAD Kota Batu

Ranperda pajak dan retribusi untuk tingkatkan PAD Kota Batu Jatim

Rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Jawa Timur, Senin (10/7/2023). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kota Batu)

Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai di Kota Batu, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa selain untuk meningkatkan PAD, Ranperda itu merupakan upaya Pemerintah Kota Batu untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan.

"Hal ini akan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Aries.

Dalam kesempatan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan tata tertib DPRD.

Aries menjelaskan Ranperda tersebut mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemerintah Kota Batu. Dalam ketentuan itu, ada delapan jenis pajak yang diatur dalam upaya untuk meningkatkan PAD.

Jenis-jenis pajak yang diatur tersebut yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

Kemudian, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Sementara itu, untuk jenis retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. "Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Ia menambahkan dalam pemungutan pajak, pemerintah tetap memperhatikan asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak, seperti asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas. "Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat," katanya.

Sementara untuk tarif retribusi akan ditetapkan secara seimbang antara biaya operasional pelayanan, dengan retribusi yang dipungut, guna memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, kata Aries, Pemerintah Kota Batu juga akan menerapkan elektronifikasi dan digitalisasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Dengan mengoptimalkan teknologi, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, pembayaran, penagihan, hingga proses bisnis lainnya. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah usulkan Ranperda perkuat perlindungan tenaga kerja
Baca juga: DPRD Lombok Tengah setujui 27 Ranperda untuk dibahas


Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga memberikan perhatian khusus dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan berusaha, serta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di daerah. Insentif fiskal tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi tertentu objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro, mendukung program prioritas daerah, dan mendukung program prioritas nasional.

Setelah disepakati bersama oleh DPRD Kota Batu dan kepala daerah, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.*