KPI minta lembaga penyiaran TV jaga netralitas

id KPI Pusat, Pemilu 2024, Pemilu Serentak 2024, Pemilu

KPI minta lembaga penyiaran TV jaga netralitas

Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat membuka acara "Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I tahun 2023" di Tangerang Selatan, Selasa (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran televisi (TV) dapat menjaga netralitas pemberitaannya menjelang tahun politik dan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan netralitas media dalam pemberitaan dibutuhkan agar masyarakat tetap mendapatkan konten berkualitas. "Kita berharap memasuki tahun politik lembaga penyiaran TV ini bisa berimbang kepada semua peserta. Karena semua kontestan itu memiliki tempat yang sama di media," kata Ubaidillah di Tangerang Selatan, Selasa.

Menurutnya, pada saat Pemilu 2019 terdapat penurunan kualitas program siaran berita karena banyak media yang tidak netral dalam membagikan informasi terkait partai-partai yang terlibat di pemilu. Saat Pemilu 2019 berlangsung, ternyata indeks kualitas berita di TV mendapatkan nilai di bawah standar KPI yaitu 2.93. Padahal standar indeks berita berkualitas bernilai 3.00 untuk bisa dikategorikan sebagai konten berkualitas.

Untuk itu, ia berharap kondisi tersebut tidak kembali terulang di Pemilu 2024 dan media bisa mempertahankan program berita dengan nilai yang berkualitas. Seperti di periode I 2023, dalam Indeks kualitas program siaran TV ternyata konten berita mendapatkan nilai yang baik dan telah masuk dalam kategori berkualitas dengan indeks sebesar 3.38.

Pada tahun politik mendatang, media diharapkan bisa mendukung masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan memilih pemimpin serta wakil rakyatnya dengan tepat lewat pemberitaan. "Yang jelas media berimbang dan netralitas bagi semua tokoh yang ikut kontestasi nanti itu harus sama. Diberikan ruang, waktu, dan pemberitaan yang sama. Sehingga masyarakat tahu calon-calon pemimpin Indonesia di masa depan dan akhirnya mereka bisa teredukasi dari konten lembaga penyiaran dan memilih sesuai keinginannya," kata Ubaidillah.

Baca juga: Media massa harus menjadi verifikator berita pemilu
Baca juga: Anggota KPI Pusat harus penuhi keterwakilan perempuan


Untuk Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa kegiatan itu berlangsung pada 14 Februari 2024. Adapun pemilihan umum tersebut meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.