Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
"Tim penyidik hari ini melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Bima yakni rumah kediaman pihak yang ditetapkan tersangka, Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, Kantor BPBD Pemkot Bima dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: KPK menggeledah Kantor Wali Kota Bima
Sebelumnya, pada Selasa (29/8) tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, tepatnya di Ruangan kerja Wali Kota Bima, Ruangan kerja Setda Bima, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik.
Barang bukti tersebut kemudian disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan dalam kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya pada Selasa (29/8), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan lembaga telah memulai penyidikan baru terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Pengumuman penyidikan baru tersebut dilakukan bertepatan dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Wali Kota Bima.
Ali mengatakan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya.
Dia mengatakan pengumuman profil tersangka, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan akan dilakukan setelah penyidikan rampung.
Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8).
Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Berita Terkait
Tanpa alasan jelas, KPK enggan terima surat absen Bupati Sidoarjo dalam pemeriksaan
Jumat, 3 Mei 2024 16:33
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 4:48
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14