Terdakwa korupsi alsintan terbukti memanfaatkan bantuan untuk kampanye

id Alsintan Lombok Timur,Lombok Timur,Korupsi Alsintan,Kampanye Lombok Timur

Terdakwa korupsi alsintan terbukti memanfaatkan bantuan untuk kampanye

Terdakwa korupsi program Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2018 Asri Mardianto (kedua kanan) berjalan meninggalkan majelis hakim usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (5/9/2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P.



Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2018.

Dalam pengadaan, Pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak 5 unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan hand sprayer sebanyak 250 unit.

Dalam penyaluran, terungkap data CPCL yang diterbitkan Zaini tidak melalui mekanisme verifikasi. Dengan demikian, UPJA yang dibuat oleh Asri Mardianto atas suruhan Saprudin hanya dalam bentuk formalitas.