Pejabat Mataram dilarang keluar daerah 9 Desember

id Pilkada Mataram

Pejabat Mataram dilarang keluar daerah 9 Desember

(1)

"Pokoknya tanggal 9 Desember 2015 tidak boleh ada pejabat keluar daerah apalagi cuti"
Mataram (Antara NTB)- Penjabat Wali Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani melarang semua pejabat di kota itu untuk keluar daerah pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015, meskipun ditetapkan sebagai libur nasional.

"Pokoknya tanggal 9 Desember 2015 tidak boleh ada pejabat keluar daerah apalagi cuti dan melakukan perjalanan dinas," katanya menegaskan dalam rapat persiapan pilkada serentak di Mataram, Selasa.

Hal itu, kata dia, sebagai salah satu bentuk dukungan dan partisipasi pemerintah kota menjamin kelancaran dan menjaga stabilitas daerah.

"Apalagi camat dan lurah merupakan ujung tombak pemerintah dalam upaya memantau setiap tahapan pelaksanaan pilkada," katanya.

Disisi lain, kebijakan itu sebagai salah satu bagian mendukung target partisipasi pemilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 80 persen dan menekan angka golongan putih (golput) di kota itu.

Dikatakannya, semua tentu menginginkan kegiatan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang memenuhi harapan masyarakat.

"Karenanya saya meminta semua pihak untuk memahami tugas, kewajiban, dan wewenang dari pelaksana pilkada dan aparat keamanan," katanya.

Di sisi lain, Selly juga menyebutkan perlunya peran pers dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih tidak kalah penting.

"Informasi yang sampai kepada masyarakat mempunyai arti penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menjaga stabilitas keamanan sepanjang proses pelaksanaan pilkada berlangsung," ujarnya.

Karena itu, lanjut Selly, pihaknya meminta kepada pers dan media massa untuk senantiasa memberikan informasi yang akurat dan konstruktif. (*)