Balai Karantina Mataram Gagalkan Penyelundupan Ayam Bali

id Penyelundupan Ayam Bali

"Penangkapannya dilakukan secara bertahap, dengan dibantu oleh sejumlah warga,"
Mataram (Antara NTB) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan ayam asal Bali, yang rencananya akan diperdagangkan di wilayah Lombok.

Kepala BKP Kelas I Mataram I Putu Terunanegara kepada wartawan, Senin, mengatakan bahwa jumlah keseluruhan ayam yang berhasil diamankan secara bertahap itu 3.245 ekor.

"Penangkapannya dilakukan secara bertahap, dengan dibantu oleh sejumlah warga," kata Putu Terunanegara.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Kamis (7/1) lalu, sebanyak 2.150 ekor ayam. Kemudian, pada Minggu (17/1) kembali diamankan sebanyak 1.095 ekor ayam.

"Aksi penyelundupan ini dilakukan pada dini hari. Penangkapan pertama di wilayah Pantai Mapak. Kemudian yang kedua di Pantai Malimbu," ujarnya.

Menurutnya, penyelundupan ribuan ayam ini biasanya dikirim menggunakan kapal-kapal penyeberangan langsung dari Bali, yang kemudian dilepas di sekitar pantai yang berada di sepanjang wilayah Lombok Barat dan Lombok Utara.

Pengiriman itu, lanjutnya, sudah terkoordinasi. Ribuan ayam yang dilepas di wilayah pantai, langsung diangkut oleh orang yang diduga sindikat dari Bali.

"Jadi bukan pembeli yang menerima langsung, dugaan sementara mereka yang menerimanya adalah sindikat dari Bali," ucap Putu Terunanegara.

Terkait hal itu, ia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses penangkapan tersebut. Bahkan, ia mengharapkan seluruh masyarakat lebih giat memerangi penyelundupan ayam dari wilayah luar NTB.

Penyelundupan itu dianggap dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di Lombok. Karena, dari hasil penangkapan ayam-ayam itu dikirim tanpa disertai dengan dokumen sah dari pihak kesehatan hewan.

"Ada yang terjangkit penyakit, itu yang dikhawatirkan. Dan juga proses masuknya ribuan ayam ini dilakukan dengan jalur tidak resmi. Harusnya mereka melapor dahulu ke BKP Mataram," ujarnya.

Terkait dengan penanganannya saat ini, BKP Mataram telah mengamankan seluruh barang bukti ribuan ayam serta kendaraan angkutnya berupa truk, termasuk sopirnya.

Penyelundupan ribuan ayam ini, katanya, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16/1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 82/2000 tentang Karantina Hewan.

"Sementara ini belum ada tersangka yang bisa kami tetapkan, tapi untuk pengembangan lebih lanjut, sopir hingga kini masih kami amankan," katanya. (*)