Penyidik korupsi dana KUR menerima sertifikat tanah dari ketua BUMDes

id penyitaan sertifikat tanah,korupsi penyaluran dana kur petani

Penyidik korupsi dana KUR menerima sertifikat tanah dari ketua BUMDes

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang menangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) petani menerima sertifikat tanah dari ketua badan usaha milik desa (BUMDes).

"Iya, ada dua sertifikat tanah yang kami terima dari ketua BUMDes. Dari hasil pemeriksaan alas hak, sertifikat ini memang benar milik ketua BUMDes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Selasa.

Terhadap dua sertifikat tanah milik ketua BUMDes, dia mengatakan bahwa penyidik kini menjadikannya sebagai kelengkapan barang bukti sitaan dalam perkara tersebut.

Dari pengakuan ketua BUMDes, kata dia, tanah bersertifikat itu merupakan hasil pembelian dari pemotongan dana KUR puluhan petani senilai Rp3,1 miliar. Selain membeli dua bidang tanah, sisanya untuk kebutuhan pribadi.

"Jadi, dia (ketua BUMDes) mengaku membeli dua bidang tanah dari uang KUR. Makanya, dua sertifikat itu statusnya kami sita," ujarnya.

Dalam kasus ini, BUMDes tersebut menaungi pengajuan kredit petani dari tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2022.

"BUMDes inilah sebagai fasilitator pengajuan. Dia menaungi pengajuan petani dari tiga desa di Kecamatan Moyo Hulu, yakni Brang Rea, Marga Karya, dan Semamung dengan jumlah penerima KUR sebanyak 68 orang," ucap dia.

Pengakuan ketua BUMDes turut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan para petani penerima pinjaman kredit.

Dalam rangkaian penyidikan, kata dia, sudah ada sedikitnya 64 petani yang diperiksa sebagai saksi, yakni 46 orang dari Desa Brang Rea, delapan orang dari Desa Semamung, dan 10 orang dari Desa Marga Karya.

"Hari ini yang diperiksa dari Marga Karya, sebanyak 10 orang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan para petani, terungkap adanya pengakuan bahwa uang pinjaman kredit hanya diterima senilai Rp4 juta dari pencairan kredit Rp50 juta.

Meskipun telah ada keterangan tersebut, Indra mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum, belum kami tetapkan tersangka. Mungkin dalam waktu dekat," kata Indra.