Hakim banding ubah vonis dua terdakwa korupsi Puskesmas Babakan
Dari nilai kerugian tersebut, hakim sepakat dengan keterangan ahli dari BPKP NTB bahwa terdakwa satu telah menikmati kerugian negara senilai 70 persen dari Rp690 juta hasil audit, yakni sebesar Rp500 juta.
Sedangkan, untuk terdakwa dua telah menikmati 30 persen dari total kerugian negara dengan nilai Rp190 juta.
Dengan menimbang keterangan ahli tersebut, hakim kemudian menetapkannya sebagai angka yang patut dibebankan kepada kedua terdakwa.
"Jadi, unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp690 juta yang diterima oleh kedua terdakwa ini didapatkan dari hasil mark-up harga pembelian barang atau pembayaran, pemotongan gaji ASN atau non-ASN atau kontrak kerja honorer," ujarnya.