Polres Lombok Barat Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

id Pencabulan Anak

"Pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah diamankan. Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia lima tahun, sebut saja namanya bunga,"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial IS (67), asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga pelaku pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wingky Adhityo Kusumo di Mataram, Rabu, mengatakan, kasus pencabulan ini dilaporkan pada Selasa (10/5) lalu, oleh ibu kandung korban yang enggan disebutkan namanya.

"Pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah diamankan. Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia lima tahun, sebut saja namanya bunga," kata Wingky.

Menurut keterangan, aksi pencabulan dilakukan pelaku pada akhir April 2016. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban berbelanja di sebuah warung dekat rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

"Setelah terpancing rayuan pelaku, korban diajak ke rumahnya yang berjarak tidak jauh dari warung. Aksi bejatnya dilancarkan di dalam kamar," ujarnya.

Usai mendapat perlakuan itu, korban yang masih belia ini menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kaget mendengar pengakuan si anak, ibu kandung korban langsung melaporkan IS kepada pihak kepolisian.

"Laporannya pertama kali masuk ke Polsek Pemenang, karena disana tidak ada penanganan masalah PPA, jadi kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Lombok Barat," kata Wingky.

Polres Lombok Barat kini telah memproses secara hukum laporan ibu kandung korban. Wingky mengaku bahwa si pelaku asal Banyuwangi itu, sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)