Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan fondasi penting untuk menegakkan eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia.
"Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi fondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel," kata Titi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Titi mengatakan bahwa MKMK digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menurut dia, tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih adalah sosok penting menegakkan eksistensi MK tersebut.
"Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan putusan MKMK. Namun, semua pihak mestinya menunggu putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus-menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya," pesan Titi.
Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa (7/11). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke muruahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos memprediksi putusan MKMK yang akan dibacakan pada hari Selasa (7/11) akan memuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau saya lihat pasti Anwar Usman akan dijatuhkan sanksi melanggar etik. Apakah nanti ada embel-embel untuk mengundurkan diri atau diberhentikan itu masih tanda tanya," ujar Bonar dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
Kendati demikian, Bonar berharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri. Ia menyebut hal tersebut patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran publik akan terulang, mengingat MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pemilu 2024.
"Seharusnya kalau dia berjiwa besar, melanggar etik ini 'kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest (konflik kepentingan). Apalagi nanti pada saat putusan-putusan untuk pemilu, nanti 'kan sengketa melalui MK lagi. Kalau dia masih tetap menjadi hakim konstitusi, dikhawatirkan akan kembali terulang," papar dia.
Bonar menilai pengunduran diri Anwar Usman merupakan langkah yang paling tepat sebab tidak ada mekanisme hukuman yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi, kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Ia juga berharap putusan MKMK bisa mendorong Anwar Usman melepaskan jabatannya.
Baca juga: Ketua MKMK miliki integritas dan kapasitas
Baca juga: Hakim Enny tegaskan akan bekerja independen
"Saya tidak tahu Anwar Usman ini membujuk, memberikan janji, nah kalau itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, membujuk menjanjikan sesuatu agar mengikuti arahan dia. Kalau MKMK tidak menemukan hal itu, hanya Anwar Usman kemudian melanggar kode etik Undang-Undang Kehakiman, ya, dia hanya kena pelanggaran etik saja," kata Bonar.