Madiun Jatim gelar pembinaan penatausahaan bantuan keuangan parpol

id dana bantuan parpol,bantuan parpol,banpol,bantuan parpol kabupaten madiun,pemkab madiun,kabupaten madiun,madiun,jatim,pe

Madiun Jatim gelar pembinaan penatausahaan bantuan keuangan parpol

Kegiatan pembinaan penatausahaan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) oleh Bakesbangpol Kabupaten Madiun, Kamis (7/12/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kab Madiun

Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur menggelar pembinaan penatausahaan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan kursi di DPRD setempat.

Kepala Bidang Poldagri dan Ormas, Bakesbangpol Kabupaten Madiun Robani mengatakan kegiatan pembinaan tersebut bertujuan untuk penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan yang baik dan benar oleh masing-masing parpol.

"Momen pembinaan partai politik ini sekaligus untuk mengingatkan partai politik agar menggunakan banpol dengan baik serta mengedepankan nilai etika dan demokrasi dalam pelaksanaan pemilu sehingga diperoleh wakil rakyat maupun pemimpin negara dan pimpinan daerah mumpuni," ujar Robani saat kegiatan di ruang rapat Bakesbangpol Kabupaten Madiun, Kamis.

Pemkab Madiun telah mengalokasikan dana bantuan keuangan parpol (banpol) pada tahun 2023 mencapai sebesar Rp2,8 miliar. Dana banpol tersebut diperuntukkan sembilan parpol pemilik kursi yang disesuaikan dengan perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif 2019. Sesuai rekomendasi Gubernur Jawa Timur, satu suara dihargai Rp7.000. 

Adapun alokasi banpol adalah 60 persen untuk pendidikan politik, salah satunya mengumpulkan kader di kecamatan atau desa untuk diberi pemahaman seputar politik. Sedangkan, 40 persen sisanya kebutuhan operasional partai. 

Robani menambahkan pencairan dana banpol telah dilakukan pertengahan tahun dan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh parpol demi membangun iklim berpolitik di Kabupaten Madiun yang lebih baik.

Baca juga: Bawaslu Yogyakarta melarang pembagian sembako jadi alat kampanye
Baca juga: Parpol harus punya independensi mencalonkan kadernya


"Setelah menggunakan anggaran, masing-masing parpol diwajibkan melakukan pelaporan ke Bakesbangpol setempat terkait penggunaan dari dana bantuan tersebut," katanya.