Polres Jayapura sita 1,1 kg ganja

id Polres Jayapura,Ganja,Polsek Kawasan Bandara,Satnarkoba Polres Jayapura

Polres Jayapura sita 1,1 kg ganja

Barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 1,1 kg yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Jayapura saat ditampilkan dalam jumpa pers pada Selasa (12/12) 2023. (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)

Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyita 1,1 kilogram (kg) narkotika golongan satu jenis ganja hasil pengembangan kasus di Bandara Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pengembangan kasus ini terjadi pada 6 Desember 2023, sekitar jam 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK (30),” katanya,
didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif.

Ia mengatakan penangkapan tersangka MLMK (30) pengembangan dari LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa (12/12).

“Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK kepada pelaku yang awalnya diamankan di Bandara Sentani pada Rabu (6/12) 2023 untuk dibawa ke Timika, Mimika, Papua Tengah,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK (30) ditangkap di rumahnya.

“Barang bukti yang ditemukan mencakup 66 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.138,18 gram atau 1,1 kilogram,” katanya.

Baca juga: Polresta Mataram menangani kasus tiga mahasiswa pesan ganja dari Prancis
Baca juga: BNNP Bali sita tujuh kardus ganja jaringan Medan-Bali


Dia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ujarnya.