Warga Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam

id SABU MALAYSIA

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari balik celana dalam mereka
Mataram (Antara NTB) - Tiga warga negara Malaysia, diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Lombok (BIL), karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,982 kilogram, dimasing-masing celana dalamnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari balik celana dalam mereka," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Himawan Indarjono di Mataram, Selasa.

Barang haram itu dipastikan narkoba jenis sabu-sabu, setelah pihak Bea dan Cukai Mataram menerima hasil pengujian Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya. Hasilnya disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah senyawa organik golongan narkotika, psikotropika dan prekursor dari jenis methamphetamine.

Diketahui bahwa tiga warga Malaysia yang diamankan petugas bandara, antara lain berinisial, LCW (24), KJJ (21) dan si perempuan yang diketahui sedang hamil tujuh bulan, yakni WYC (21).

Tiga pelaku tiba di Bandara Internasional Lombok pada Minggu (7/8) siang, sekitar pukul 11.48 Wita, menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK-308. Mereka terbang langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Lebih lanjut dari hasil tes urine ketiga pelaku, hanya urine YWC yang dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis methamphetamine. Sedangkan dua pria lainnya, dinyatakan negatif.

"Satu positif, yang perempuan, sedangkan dua rekan prianya, negatif," ujar Himawan.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan terhadap dua aturan perundang-undangan, yakni kepabeanan dan narkotika. Untuk UU Kepabeaan, tiga pelaku dikenakan Pasal 102 Huruf e dan Pasal 103 Huruf c UU Nomor 17/2006 tentang perubahan UU Nomor 10/1995, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan dalam aturan perundang-undangan kepolisian, ketiganya disangkakan terhadap Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dalam ayat 2 disebutkan, pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk penanganan lebih lanjut, kata dia, kasusnya kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Untuk mengetahui jaringan mereka, kasus ini sudah kami serahkan ke pihak Polda NTB," kata Himawan. (*)