Pernah dibui 7 tahun di Malaysia kasus perampokan, pria Lotim ini diringkus miliki 600 gram sabu

id Bandar Sabu,Lombok Timur

Pernah dibui 7 tahun di Malaysia kasus perampokan, pria Lotim ini diringkus miliki 600 gram sabu

Ram (42), warga Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, ditangkap Satnarkoba Polres Lotim di rumahnya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 600 gram.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Ram (42), warga Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, ditangkap Satnarkoba Polres Lotim di rumahnya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 600 gram.

"Pengungkapan kasus 600 gram terduga narkoba jenis sabu ini, hasil pengembangan dari beberapa pelaku yang ditangkap sebelumnya," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Suputra, dalam jumpa pers, di Mapolres Lotim, Kamis (17/11).

Menurut Herry, jumlah pelaku narkoba yang diamankan sepekan terakhir sebanyak enam pelaku dengan jumlah barang bukti sebanyak 602 gram.

"Terungkapnya kasus 600 gram ini, hasil  pengembangan dari para pelaku yang di tangkap lebih dahulu," katanya. 

Ditambahkan, dari enam orang pelaku yang diamankan tersebut,  empat orang residivis kasus yang sama dan satu orang dua kali ke luar masuk penjara.

Disebutkan Kapolres, hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku Ram warga Paokpampang, Kecamatan Sukamulia tersebut, dirinya mengaku telah menerima kiriman narkoba jenis sabu, sebanyak tiga kali. 

Pada pengiriman pertama, dirinya telah menerima kiriman sabu sebanyak 2 kilogram, karena kualitas tidak bagus di kembalikan dan kembali mendapat pengiriman satu kilogram. 

Semuanya habis terjual dan saat penerimaan pengiriman ketiga sebanyak satu kilogram, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 600 gram 

"Para pelaku di jerat pasal 112 ayat 2 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas enam tahun dan ancaman hukum seumur hidup," jelasnya.

Untuk kasus 600 gram inipun, menurut Kapolres pihaknya masih melakukan pengembangan jaringannya,

"Jaringannya ini antar provinsi, dan telah berkoordinasi dengan Mabes," sebutnya seraya menyebutkan terduga pelaku pemilik 600 gram narkoba jenis sabu ini, baru selesai menjalani hukuman 7 tahun di negara Malaysia tersangkut kasus perampokan.

Seusai menjalani hukuman langsung di deportasi kembali ke Indonesia.

Herry juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satnarkoba Polres Lotim, yang telah berhasil mengungkap kasus besar yaitu kasus narkoba jenis sabu seberat 600 gram.

"Saya apresiasi dan akan memberikan reward kepada Satuan  Narkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba seberat 600 gram ini," katanya seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan  informasi,

"Adanya informasi dari masyarakat ini, ada Enam ribu warga Lotim yang terlamatkan dari barang haram tersebut, dengan asumsi 1 gram narkoba dikonsumsi 10 orang," jelasnya



.