Kakak beradik libatkan ibu kandung jalankan bisnis sabu di Sumbawa

id ungkap narkoba,sabu malaysia,polda ntb

Kakak beradik libatkan ibu kandung jalankan bisnis sabu di Sumbawa

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers kasus pengiriman tiga ons sabu asal Malaysia di Mapolda NTB, Kamis (19/8/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pasangan bersaudara kakak beradik diduga turut melibatkan ibu kandungnya dalam menjalankan bisnis peredaran sabu jaringan internasional di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Modusnya ini kejam. Karena pelaku utama ini menggunakan orang tuanya sendiri yang tidak tahu apa-apa untuk terlibat dalam proses transaksi narkoba," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra di Mataram, Kamis.

Modus keterlibatan ibu kandungnya dalam pemesanan tiga ons sabu yang datang dari Malaysia tersebut dijalankan dengan memanfaatkan nomor telepon selulernya.

"Jadi pemain utama ini menggunakan nomor ibunya sebagai nomor yang terdaftar di Whatsapp. Orang tuanya hanya pegang HP-nya. Kita sudah amankan, tapi perannya nihil," ujarnya.

Dengan modus demikian, peran kakak beradik itu terungkap. Pelaku yang tertangkap dalam kasus ini berinisial HR (41). Penangkapannya berlangsung ketika mengambil paket kiriman sabu di Kantor Pos Cabang Pembantu Alas, Kabupaten Sumbawa.

"Paket sabu disembunyikan dalam kiriman tas ransel. HR ditangkap bersama rekannya, HN (25)," ucap dia.

Dari keterangan HR kemudian terungkap peran kakak kandungnya yang kini masih mendekam di Lapas Lampung. Kakak kandung HR yang terjerat kasus narkoba itu berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia.

"Jadi yang di Lampung sana pemesannya, napi dia. Nah, bandarnya ini masih di NTB. Bosnya ini. Tetapi tenang saja, saya pasti akan dapatkan dia," ujarnya.

Kasus yang terungkap pada Sabtu (12/8) tersebut kini menetapkan HR dan HN sebagai tersangka yang terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Penahanan sudah kita laksanakan dan kami pastikan anggota masih di lapangan melakukan pengembangan," katanya.