Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membuka Unit Pelayanan Kesehatan Perkantoran (UPKP) sebagai upaya deteksi dini sekaligus pemberantasan penyakit tidak menular di lingkungan perkantoran secara gratis.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Emirald Isfihan di Mataram, Senin, mengatakan, pembentukan UPKP dimaksudkan untuk pemetaan kondisi kesehatan ASN di perkantoran.
"Layanan ini merupakan unit layanan pertama dan satu-satunya di daerah NTB. Siapapun yang ada di lingkungan perkantoran baik ASN maupun non ASN bisa cek kesehatan gratis di UPKP," katanya.
Emirald yang ditemui usai pencanangan UPKP yang berada di gedung Kantor Wali Kota Mataram lantai dua, mengatakan, mulai hari ini UPKP akan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA-10.00 WITA.
Jenis layanan yang diberikan di UPKP tersebut antara lain, pengecekan tekanan darah dan pemeriksaan, laboratorium sederhana seperti cek gula darah, asam urat, dan kolesterol.
"Setiap hari kita siagakan dua petugas medis yakni satu perawat dan satu petugas analis dan setiap hari Jumat disiagakan dokter sehingga para ASN bisa melakukan konsultasi kesehatan termasuk kesehatan jiwa," katanya.
Namun karena masih keterbatasan SDM dan logistik, tambahnya, kegiatan, laboratorium sederhana masih dibatasi 10-25 orang per hari.
Lebih jauh Emirald mengatakan, tujuan pembukaan layanan UPKP ini adalah untuk menyehatkan semua orang terutama di kalangan ASN dan non-ASN yang berada di lingkup Kantor Wali Kota Mataram.
Selain itu, untuk pemberantasan penyakit tidak menular atau penyakit degeneratif yang berkontribusi karena faktor usia.
"Semakin tua, maka kesehatan kita semakin risiko tinggi. Seperti, tensi tinggi, kolesterol, gula darah, stroke, dan lainnya, sehingga harus kita lakukan skrining sedini mungkin," katanya.
Apalagi dengan adanya kasus seorang anggota Satpol PP Kota Mataram yang tiba-tiba meninggal tanpa ada gejala sakit, dan setelah dicek ternyata dia memiliki penyakit degeneratif dengan risiko tinggi.
"Itu menjadi salah satu acuan kita bahkan risiko penyakit degeneratif ada di ASN," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, melalui layanan UPKP tersebut, Dinkes bisa melakukan deteksi dini dengan pemetakan kondisi kesehatan ASN dan non ASN. Pertama dengan pemetakan dari sisi usia, berapa jumlah yang 50 tahun ke atas, dan melakukan skrining pengecek tekanan darah dan gula darah.
"Harapan kita, yang terdata risiko tinggi bisa rutin melakukan skrining, sedangkan yang risiko sedang dan rendah bisa satu bulan sekali," katanya.
Baca juga: Anggaran kesehatan terealisasi Rp183,2 triliun pada 2023
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah memenuhi tuntutan nakes non ASN
Lebih jauh dia mengatakan, pembukaan UPKP ini sekaligus memberikan efisiensi waktu bagi kalangan ASN. Artinya, ketika hendak berobat ke fasilitas kesehatan mereka butuh waktu satu hari karena harus mengikuti antrean sesuai tahapan, mulai dari pendaftaran, layanan, hingga pengambilan obat.
Namun dengan adanya UPKP ini, ASN bisa datang sesuai waktu layanan dan semua proses akan selesai dalam waktu 15 menit, dengan demikian ASN bisa kembali beraktivitas di kantor.
"UPKP ini mendekatkan akses layanan kesehatan bagi ASN. Karena itu, ke depan keberadaan UPKP akan kita kembangkan untuk layanan obat-obatan penyakit kronis dan bisa mengeluarkan rujukan sehingga tidak perlu ke Puskesmas," katanya.
Berita Terkait
DPMPTSP Kota Mataram siapkan ruang layanan kesehatan di MPP
Jumat, 3 Mei 2024 15:46
Layanan kesehatan siap dibuka di Mal Mataram
Rabu, 1 Mei 2024 14:32
Unit pelayanan kesehatan dibuka di areal perkantoran Pemkot Mataram
Senin, 18 Maret 2024 16:01
Agar fisik prima, RSUD Mataram gelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi ASN
Senin, 26 Februari 2024 14:40
Pemkab Sumbawa Barat kuliahkan gratis siswa di Fakultas Kedokteran Unram
Rabu, 17 Januari 2024 16:51
Anggaran kesehatan terealisasi Rp183,2 triliun pada 2023
Rabu, 3 Januari 2024 6:17
Pemkab Lombok Tengah memenuhi tuntutan nakes non ASN
Senin, 17 Januari 2022 17:06
Dua ASN dinas kesehatan terlibat narkoba terancam dipecat
Kamis, 3 Oktober 2019 22:28