Mataram (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi mengapresiasi manfaat jaminan sosial dari program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sudah sewajarnya semua pihak mengedukasi dan menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Lalu Gita Ariadi, di Mataram, Rabu.
Apresiasi terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan langsung dalam peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 di halaman kantor Gubernur NTB.
Menurut Lalu Gita, lingkungan kerja yang aman artinya tidak ada ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kesehatan kerja juga tidak hanya dalam makna medis seperti sanitasi dan higienis saja, tetapi juga termasuk sehat secara sosial, yaitu bekerja dengan hati yang riang gembira.
"Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan menciptakan suasana kerja yang baik dan bahagia sehingga produktivitas pun semakin meningkat," Miq Gita sapaan akrab Pj Gubernur NTB.
Untuk itu, ia mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan proteksi nyata BPJS Ketenagakerjaan seutuhnya kepada seluruh pekerjanya.
"Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi. Karena jika terjadi kecelakaan kerja dan tidak ada perlindungan Jamsostek, maka yang akan merugi tidak hanya pekerja, tetapi juga perusahaan," ujar Miq Gita.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan menyampaikan terima kasih kepada Pj Gubernur NTB atas dukungan yang luar biasa terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, negara sudah hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.
Untuk itu, pihaknya berharap agar momentum ini dapat menumbuhkan tingkat kesadaran perusahaan atau pemberi kerja terhadap kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan adanya kepatuhan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi seorang pekerja di sebuah perusahaan yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Boby.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur NTB juga menyerahkan langsung simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Pertama atas nama Nurdin anggota Koperasi TKBM Kojaboma yang mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan biaya pengobatan di PLKK sebesar Rp809.023.420.
Kedua, kepada ahli waris dari Idul Adha, pekerja di Prathita Titian Nusantara Mataram, yang mendapatkan santunan JKK, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), beasiswa dan biaya pengobatan sebesar Rp251.142.080.
Ketiga, kepada ahli waris dari Ni Komang Darini, pekerja di Tiarakusuma Patria Persada yang mendapatkan santunan JKK, JHT, JP, beasiswa dan biaya pengobatan sebesar Rp306.075.650.