Polda NTB Tangkap Dalang Perampokan Sadis

id kasus rampok

Polda NTB Tangkap Dalang Perampokan Sadis

"Saat penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap FA (44), dalang perampokan sadis di jalur Hutan Pusuk, Kabupaten Lombok Utara, di akhir tahun 2015 yang menyebabkan seorang korbannya tewas.

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Kholilur Rochman di Mataram, mengatakan FA diamankan pada Selasa (7/2) sore saat sedang melintas di wilayah Mantang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Saat penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Namun FA yang seorang diri, berhasil kita lumpuhkan dengan timah panas," kata Kholilur.

Pelaku dijelaskannya adalah otak dari komplotan rampok yang merampas harta benda korban bernama Riftu Guntoro dan Bambang yang saat itu sedang mengemudikan sebuah truk berisi puluhan ton udang.

Bambang ditemukan tewas di dasar jurang Hutan Pusuk dalam keadaan terikat, sedangkan Riftu selamat.

Adapun komplotan aksi perampokan yang berhasil ditangkap ini antara lain berinisial NU (46), RU (30), SU (35), dan AN (32). Keempatnya ditangka saat sedang berada di pulau Dewata, Bali.

Kholilur mengakui perburuan FA panjang karena kerap berpindah tempat.

"Dia pindah-pindah, tapi masih di seputaran Lombok," ujarnya.

FA kini telah mendekam di balik jeruji besi Polda NTB untuk menjalani proses hukumnya. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 KUHP tentang Pencurian yang mengakibatkan korban luka berat atau mati.

"Dalam aturannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling berat 20 tahun," kata Kholilur. (*)