Ada dugaan politik uang oleh caleg DPR di Tambora, Bawaslu Jakbar lagi telusuri

id Money politics ,Bawaslu Jakarta Barat ,Bawaslu Jakbar ,Politik uang ,Pemilu,caleg DPR,tambora

Ada dugaan politik uang oleh caleg DPR di Tambora, Bawaslu Jakbar lagi telusuri

Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Barat, Minggu (11/2/2024) yang dimulai pukul 00.00 WIB. (ANTARA/HO-Bawaslu Jakbar)

Bawaslu sedang telusuri, Panwaslu Kecamatan (Tambora) sedang lakukan penelusuran

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat menelusuri dugaan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI melakukan politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 di Tambora.

"Bawaslu sedang telusuri, Panwaslu Kecamatan (Tambora) sedang lakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Roup mengatakan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Jakarta Barat mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 pemilu atau 13 Februari 2024.

Baca juga: Politik uang bukan "sedekah", tolak politik uang!!
Baca juga: Pemilu jadi momentum pendidikan politik generasi muda

Roup menegaskan PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS di Jakarta Barat (Jakbar).

"Mereka (PTPS) mempunyai pengawasan di sekitar TPS, ada enggak unsur-unsur kampanye yang dilakukan oleh caleg-caleg tertentu. Ada enggak unsur 'money politics' di tiap-tiap TPS yang mereka awasi," katanya.
 

Sebelumnya, Roup mengatakan bahwa jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.

Laporan tersebut nantinya didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.

"Nanti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan akan ditelusuri indikasi itu, laporan itu. Kemudian baru memutuskan apakah memenuhi pelanggaran, kampanye atau 'money politics' atau tidak," katanya pada Senin (11/2).

Baca juga: Keren!! DPRD Mataram siapkan hadiah Rp1 juta bagi pelapor politik uang pada Pemilu 2024
Baca juga: Pemkab Bima ajak warga hindari politik uang pada Pemilu 2024