Mataram, (Antara NTB) - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad, mengatakan, pelaku pencurian yang ditangkap pada Selasa (11/7) dini hari, pukul 03.15 waktu setempat itu, berinisial PA (26), asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, anggota mendapat salah satu pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, inisialnya PA alias Ubes," kata Muhammad di Mataram, Selasa.
Dalam aksi penangkapannya, pelaku sempat memberikan perlawanan menggunakan senjata tajam. Khawatir akan adanya korban jiwa, petugas kepolisian dengan terpaksa melumpuhkan PA dengan timah panas di bagian kakinya.
"Dengan terpaksa kita lumpuhkan dengan satu tembakan, karena saat hendak ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan," ujarnya.
Karena itu, PA dikatakan telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapat perawatan medis akibat peluru timah panas yang menyasar di kakinya.
Setelah berhasil menangkap PA, lanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mendapat pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, yakni ZA (24), asal Pagesangan, Kota Mataram.
"Untuk ZA alias Enal dia dikenakan Pasal 480 KUHP, penadahan barang hasil curian. Yang bersangkutan mengaku pernah kuliah di IAIN, karena itu banyak TKP di sana," ucap mantan Kapolres Sumbawa ini.
Karena itu terungkap bahwa komplotan pencurian yang dua orang di antaranya dikatakan masih dalam buruan polisi ini telah melancarkan aksinya di 18 TKP.
"Yang banyak itu di kampus IAIN, disana ada sekitar tujuh TKP, sisanya ada di seputaran Kota Mataram," kata Muhammad.
Lebih lanjut, dalam aksi penangkapannya petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan komplotan ini untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Di sini anggota menemukan kunci `letter T`, dengan ini semua sepeda motor bisa diambilnya. Ada juga jimat-jimat seperti keris, dan juga senjata tajam jenis belati," ucapnya.
Begitu juga dengan temuan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
"Anggota juga mengamankan sejumlah pipet plastik, dari bentuknya kita duga bahwa yang bersangkutan mengonsumsi sabu. Nantinya pasti kita akan dalami lagi," katanya.(*)
Polres Mataram Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor
"Untuk ZA alias Enal dia dikenakan Pasal 480 KUHP, penadahan barang hasil curian. Yang bersangkutan mengaku pernah kuliah di IAIN, karena itu banyak TKP di sana,"