Dompu (ANTARA) - Seorang remaja spesialis curanmor berinisial R (17) asal Kecamatan Mada Pangga, Kabupaten Bima, diringkus anggota Polsek Dompu di Desa O'o, Rabu (17/2) dini hari karena diduga mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat kabur dan kejar-kejaran dengan aparat kepolisian sampai ke ladang jagung milik warga.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan aksinya mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda, aksi dilakukan dengan dua teman lainnya.
"Pelaku adalah salah satu dari tiga orang yang diduga spesialis curanmor di Dompu, R telah diamankan di Mapolsek Dompu dan dua temannya masih dalam pencarian," ungkap Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Rabu malam.
Penangkapan berawal dari salah seorang pemuda yaitu Sultan sedang nongkrong di pinggir jalan lintas Bima Dompu tepatnya di depan SDN No 26 Dompu.
Saat itu Sultan tiba-tiba melihat seorang pengendara berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX milik A Latif warga Desa O'o yang hilang pada Minggu 14 Februari 2021 lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
Sultan kemudian menghubungi Wawan yaitu anak dari pemilik kendaraan tersebut. "Ia mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tua Wawan," ungkap Hujaifah.
Setelah dipastikan benar itu motor milik korban yang hilang, Wawan, Sultan dan teman-teman bersama personil Polsek Dompu mengejar pengendara yang diduga telah mencuri motor tersebut.
Setelah kejar-kejaran sampai ke ladang jagung, akhirnya polisi meringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.
Aksi pencurian yang dilakukan R terjadi pada Minggu tanggal 14 Februari 2021, saat kejadian pelaku membawa motor korban yang terparkir di kamar tamu rumahnya dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motor digantung di ruang keluarga.
"Korban mengaku stang motor telah dikunci,jendela dan pintu rumah juga ditutup rapat," beber Hujaifah.
Namun saat korban terbangun, motornya sudah tidak ada sementara pintu ruang tamu dan jendela dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas ruang tamu.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi meringkus dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 5:00
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56