NTB Belum Miliki PPNS Tangani Kasus Pertambangan

id PPNS Tambang

NTB Belum Miliki PPNS Tangani Kasus Pertambangan

Dokumen - Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak keberadaan tambang di Pulau Sumbawa. (Foto ANTARA NTB/Awaludin)

"Selama ini kepolisian meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) jika ada kasus, sementara sumber daya manusia itu kami belum punya"
Lombok Barat (Antara NTB) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni mengaku belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang bisa menangani kasus pidana pertambangan.

"Selama ini kepolisian meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) jika ada kasus, sementara sumber daya manusia itu kami belum punya," katanya di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat.

Hal itu disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR RI, Dr Kurtubi, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit, yang menghadiri acara pembinaan dan pengawasan terpadu terhadap pelaku usaha pertambangan di NTB.

Setiap ada kasus pidana pertambangan, pihaknya hanya mengirimkan data apa adanya kepada pihak kepolisian karena tidak adanya PPNS.

Dinas Pertambangan dan Energi NTB selama ini hanya mengandalkan inspektur tambang yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap para pemegang kontrak karya dan izin usaha pertambangan (IUP).

Ia menambahkan 17 inspektur pertambangan itu merupakan karyawan Kementerian ESDM yang ditugaskan di daerah dan ditempatkan di kantor Dinas Pertambangan dan Energi NTB.

"Tapi tidak bisa mengandalkan inspektur pertambangan dalam penyidikan pelanggaran pidana pertambangan, karena itu ranahnya PPNS dan sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Menurut Husni, keberadaan PPNS penting, terlebih kewenangan pengawasan kegiatan pertambangan sudah dilimpahkan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh sebab itu, ia meminta Kementerian ESDM untuk memprogramkan pendidikan dan pelatihan bagi calon PPNS bidang pertambangan. Program tersebut bisa dilakukan secara nasional supaya terintegrasi.

"Saya sudah usulkan minimal dua orang dari masing-masing provinsi untuk diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai PPNS. Untuk NTB cukup dua saja dulu karena memang kasus pelanggaran pertambangan tidak terlalu sering," kata Husni.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit setuju dengan usulan dari NTB agar diadakan pendidikan dan pelatihan untuk calon PPNS pertambangan.

"Tentu aspirasi dari daerah yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami sampaikan ke menteri untuk dibahas. PPNS memang perlu untuk penanganan pidana pertambangan," ujarnya. (*)