Kemenkumham menggelar konsultasi teknis LMK bidang musik dan lagu

id Kemenkumham,Royalti Musik,Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,Kekayaan Intelektual

Kemenkumham menggelar konsultasi teknis LMK bidang musik dan lagu

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto dalam konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (05/03/2024). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto menjelaskan konsultasi teknis dilakukan lantaran belum semua pengguna musik atau lagu memahami pentingnya pembayaran royalti dan tata cara teknis melakukan pembayaran royalti.

“Pemerintah telah mengatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan bantu pemerintah yang akan melaksanakan penarikan satu pintu pada pengguna sehingga diharapkan para pengguna musik atau lagu bisa merasa nyaman dalam memanfaatkan karya cipta,” kata Anggoro dalam acara konsultasi teknis tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Anggoro menuturkan penghimpunan royalti pada bidang musik dan lagu merupakan salah satu kunci dalam memastikan kesejahteraan para musisi dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual Indonesia.

Untuk itu selain LMKN, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik guna mengatur penghimpunan royalti. Kegiatan konsultasi teknis tersebut turut menjadi ajang diskusi para pengguna dengan LMKN yang mengimplementasikan PP 56 Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan bahwa wilayahnya merupakan salah satu daerah yang berkontribusi tinggi pada ekonomi kreatif di Indonesia.

Pada 2023, terdapat sebanyak 7.353 pendaftaran merek, 16.086 pencatatan hak cipta, 37 aplikasi paten dan 548 paten sederhana, serta 318 pendaftaran desain industri.

Anggiat mengungkapkan hal tersebut didukung destinasi wisata ternama yang ada di Jawa Tengah, seperti Dieng dan Karimun Jawa. Anak muda generasi Z di Jawa Tengah, lanjut dia, juga banyak yang memanfaatkan kafe untuk membuat tugas atau bekerja yang menampilkan live music setiap akhir pekan untuk meningkatkan suasana dan keriangan di berbagai ruang publik.

"Di setiap musik dan lagu yang kita putar itu ada hak pencipta dan performa yang harus kita hormati karena mereka telah menghabiskan waktu untuk menciptakan karya yang bisa dinikmati bersama,” ucap Anggiat dalam kesempatan yang sama.

Dia pun berharap konsultasi teknis dapat membuat peserta memahami peran LMKN serta meningkatkan sinergi antara pelaku bisnis, pelaku industri hiburan, pemerintah daerah, DJKI, dan Kanwil Kemenkumham.

Baca juga: Sistem pengendalian internal Kemenkumham Jatim membaik
Baca juga: Kemenkumham NTB cek persiapan Lapas Lombok Barat gelar pencoblosan Pemilu 2024


Kegiatan tersebut diikuti oleh Yessi Kurniawan sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Jusak Setiono dari SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), serta Hadi Susanto sebagai Analis Informasi Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah.

Adapun peserta yang hadir berjumlah 40 orang dari instansi perhimpunan hotel dan restoran di Jawa Tengah, pengurus paguyuban, Pemerintah Semarang, pengelola hotel dan penginapan, hingga pengelola karaoke dan bar di Jawa Tengah.