Menaker meminta kepala daerah upayakan THR dibayarkan sesuai ketentuan

id thr lebaran,kemnaker,idul fitri,menaker ida,tunjangan hari raya,Ida Fauziyah,Menaker Ida Fauziyah,SE,Lebaran,Idul Fitri

Menaker meminta kepala daerah upayakan THR dibayarkan sesuai ketentuan

Fotografer saat mengambil gambar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Prisca Triferna.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin.

Dia memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan untuk membayar pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

THR juga diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Surat edaran pembayaran THR 2024 segera diterbitkan Menaker
Baca juga: Mendagri imbau pemda se-Indonesia percepat pencairan THR dan gaji ke-13 ASN

Jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida.