Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan yang juga calon presiden terpilih Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan agenda Kemhan untuk hari ini menjalankan kegiatan rutin di kantor.
“Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan,” kata Edwin menjawab pertanyaan ANTARA.
Baca juga: Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa Pilpres 2024
Namun, Edwin tak merinci lebih lanjut kegiatan-kegiatan rutin Menhan itu. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Prabowo pun menjadi satu-satunya calon presiden yang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin. Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang juga calon wakil presiden terpilih, pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Baca juga: MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres 2024
Dia mengatakan Prabowo memberi arahan kepada dirinya untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. “Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB.
Baca juga: MK nyatakan KPU tak ubah PKPU 19/2023 tak langgar hukum
Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca juga: MK tolak dalil AMIN soal Presiden Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Baca juga: MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Baca juga: MK: Tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara Pilpres 2024
Baca juga: Putusan MK: Tak ada bukti intervensi presiden pada perubahan syarat paslon
Prabowo bekerja seperti biasa di Kemhan saat MK baca putusan sengketa Pilpres
Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan