Ketua Umum Demokrat: Rekonsiliasi jadi hal terbaik setelah putusan MK

id AHY, demokrat, putusan Mk,ketua umum demokrat,rekonsiliasi

Ketua Umum Demokrat: Rekonsiliasi jadi hal terbaik setelah putusan MK

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kerap disapa AHY ditemui di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Jadi rekonsiliasi bangsa adalah yang terbaik setelah ini
Bogor (ANTARA) - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kerap disapa AHY mengatakan rekonsiliasi atau menghapus rasa permusuhan merupakan hal terbaik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan.

Menurut dia Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan untuk mengurus bangsa agar menjadi negara yang maju.

"Jadi rekonsiliasi bangsa adalah yang terbaik setelah ini. Saya berharap dan mengajak kita semua untuk bisa sama-sama menyatukan hati dan pikiran lima tahun ke depan, karena tantangan untuk Indonesia tidak ringan," ujar AHY usai kunjungan kerjanya di Cikeas, Bogor, Senin.

Baca juga: Tok!! MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md
Baca juga: Tok!! MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin


Dirinya mengatakan rekonsiliasi yang dibangun dapat dimanfaatkan untuk menata persoalan bangsa, baik dalam persoalan politik, ekonomi, serta sosial.

"Apa yang sudah baik bisa dipertahankan dan dilanjutkan, yang belum baik bisa kita perbaiki bersama," tambahnya.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Md hormati putusan MK dalam PHPU PIlpres 2024

Usai melakukan kunjungan kerjanya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Cikeas, dirinya akan berkunjung ke kediaman Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sekaligus ayahnya di wilayah yang sama.

"Gak ada secara langsung, tapi ya tentunya kita akan berdiskusi, saya selalu berkonsultasi dengan beliau juga, karena kan kebetulan di Cikeas juga," ujar dia menjawab pertanyaan soal pertemuan dengan SBY setelah putusan MK.

Diketahui MK menyatakan sudah memutuskan untuk menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Soal putusan MK, Muhaimin laporkan dulu ke elit PKB
Baca juga: Ketua Umum Golkar ajak masyarakat rajut persatuan pasca-Putusan MK