Disdik Mataram bahas regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025

id PBDB Mataram,disdik mataram,regulasi,Penerimaan Peserta Didik Baru,PPDB

Disdik Mataram bahas regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf Zain. (ANTARA/Nirkomala)

Meskipun PPDB 2024/2025 dijadwalkan akhir Juni 2024, tapi regulasinya harus kita siapkan mulai dari sekarang
Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan pembahasan terhadap regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 untuk menjamin berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

"Meskipun PPDB 2024/2025 dijadwalkan akhir Juni 2024, tapi regulasinya harus kita siapkan mulai dari sekarang," kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan dalam PPDB 2024/2025 kemungkinan tidak ada aturan baru.

Hanya saja akan dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap poin-poin yang dinilai belum maksimal pada tahun sebelumnya, salah satunya poin zonasi dilakukan perbaikan maksimal agar tidak terjadi "rebutan" siswa atau penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu.

"Terutama pada zonasi sekolah irisan atau sekolah pinggiran, jangan sampai mereka tidak kebagian siswa," katanya.

Baca juga: Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB

Untuk mengantisipasi hal itu, katanya, pada PPDB 2023/2024 Disdik sudah melakukan perubahan regulasi dengan menambah kuota zonasi tingkat SMP menjadi 60 persen dari kuota sebelumnya 50 persen.

"Pertimbangan penambahan kuota zonasi dari 50 persen menjadi 60 persen agar anak-anak yang lulus SD bisa melanjutkan ke SMP yang ada di zona masing-masing atau tidak keluar dari zona mereka," katanya.

Hanya saja, katanya, dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu, tambahan kuota itu belum bisa berjalan maksimal sehingga tahun ini perlu dilakukan perbaikan kembali.

Yusuf mengatakan dalam regulasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tingkat SMP juga dilakukan pengurangan untuk kuota jalur prestasi dari 30 persen menjadi 20 persen.

Hal itu, katanya, sebagai upaya pemerataan siswa berprestasi di semua SMP, baik negeri maupun swasta, se-Kota Mataram, sedangkan untuk kuota jalur afirmasi tetap 15 persen dan lima persen untuk kuota perpindahan siswa.

"Untuk kuota jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan siswa, sejauh ini masih bisa berjalan baik sehingga perubahan tidak dinilai mendesak," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram minta Dikbud NTB beri porsi zonasi PPDB seimbang
Baca juga: Kota Mataram kaji penggabungan sekolah kekurangan siswa