Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB

id Dukcapil Mataram KK PPDB,PPDB

Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB

Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (FOTO ANTARA/HO-dokumen pribadi)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dilakukan sesuai ketentuan dan di luar kepentingan penerimaan peserta didik baru (PPDB ) .

“Kami tidak terlibat dalam urusan PPDB , tapi kami terlibat dalam urusan mutasi penduduk, salah satunya adalah penerbitan KK baru,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram , Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi banyaknya indikasi perpindahan penduduk dengan perubahan KK dengan mempercayakan kepada KK masyarakat yang memasuki zona sekolah tertentu yang diinginkan pada saat pelaksanaan PPDB untuk mendapatkan kuota jalur zonasi.

Menurutnya, jika ada warga yang mengajukan mutasi kependudukan dan memenuhi persyaratan, Dukcapil tidak berwenang membatasi atau tidak memproses permohonan tersebut.  “Artinya, selama proses penempatan warga di KK warga lain sesuai dengan ketentuan, maka kami harus tetap memberikan pelayanan. Jika tidak, maka kami yang dinilai melanggar aturan,” ujarnya. .

Terkait hal itu, pihaknya tidak terlibat dalam urusan PPDB , karena Dukcapil bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.  “Kalau warga mau pindah tapi masih di kecamatan, cukup bawa KK lama. Tapi kalau beda kecamatan harus melampirkan surat pindah dan lapor ke RT dan camat terkait. ," katanya.

Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa tanggal penerbitan dokumen kependudukan tidak dapat diubah sehingga dokumen kependudukan yang diterbitkan harus sesuai dengan tanggal penerbitan.  Artinya, jika ada yang ingin mengubah tanggal terbit dokumen kependudukan karena informasi mengikuti persyaratan PPDB harus dipindah minimal satu tahun, partai tidak bisa melayani.

“Kalau ada permintaan seperti itu (ganti mundur-red), tidak bisa kami layani karena harus menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, dalam hal ini pihaknya tidak bisa melakukan penertiban secara maksimal karena kemungkinan pengurusan KK untuk wilayah perkotaan sudah dilakukan enam bulan atau setahun sebelumnya.

Baca juga: Ombudsman NTT mencatat 21 warga Sumba Barat Daya manfaatkan pelayanan PVL
Baca juga: Disdukcapil Lombok Barat menargetkan semua desa punya kios adminduk


“Pengendalian yang paling efektif dalam hal ini adalah di tingkat RT dan lingkungan karena merekalah yang paling tahu persis kondisi masyarakat di bawahnya sebelum diberikan rekomendasi pengurusan dokumen ke tingkat yang lebih tinggi,” demikian Amran M Amin.