Hakim Mataram Nyatakan Adi Nugroho Terbukti Wanprestasi

id sidang perdata

Hakim Mataram Nyatakan Adi Nugroho Terbukti Wanprestasi

Suasana sidang putusan perdata kasus sengketa lahan seluas 8,1 hektare di kawasan wisatan Gili Trawangan, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/11). (ANTARA NTB/Sadim)

"Setelah mendengar keterangan saksi, ahli, maupun melihat dokumen yang dihadirkan dalam persidangan, dengan ini menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81,"
Mataram, (Antara NTB) - Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Adi Nugroho (tergugat I), dalam perkara sengketa lahan seluas 8,1 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi).

Ketua Majelis Hakim Perdata Yapi dalam putusan sidangnya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, mengatakan, tergugat I terbukti melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 yang disepakati bersama Agus Prajadi Winaktu (penggugat) pada 23 Desember 2010.

"Setelah mendengar keterangan saksi, ahli, maupun melihat dokumen yang dihadirkan dalam persidangan, dengan ini menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81," kata Ketua Majelis Hakim Yapi.

Dalam uraian putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 yang dibuat di hadapan notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji, telah sah di hadapan hukum dan menjadi acuan dalam membuat keputusan perdatanya.

Karena itu, setelah menerima dana Rp13.942.320.000 dari pihak penggugat, semestinya tergugat I bersama dengan penggugat, sesuai dengan bunyi Pasal 1 dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81, melakukan pembayaran sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak PT Wanawisata Alam Hayati (turut tergugat I).

Namun Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan dari pihak tergugat I untuk secara bersama-sama melakukan pembayaran lahan tersebut. Karena itu Majelis Hakim menyatakan tergugat I melakukan wanprestasi.

"Karena sudah melanggar aturan dalam akta perjanjian kerjasamanya, maka tergugat I dinyatakan telah melakukan wanprestasi," ujarnya.

Terkait dengan adanya kesepakatan pembagian yang disebutkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81, Yapi menyatakan bahwa hal tersebut bukan persoalan pembagian lahan yang disengketakan. Melainkan keuntungan dari hasil pengelolaan lahannya yang dibagi sama rata.

"Jadi keuntungan dari pengelolaan lahannya yang dibagi dua," ucapnya.

Usai persidangannya, putusan Majelis Hakim ini nampaknya menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kedua belah pihak yang namanya tercantum dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81, yakni antara Agus Prajadi Winaktu (penggugat) dengan Adi Nugroho (tergugat I).

Pihak penggugat melalui penasihat hukumnya Febi Maranta Sukatendel yang ditemui usai persidangan, mempertanyakan pernyataan Majelis Hakim yang nampaknya dinilai berbeda dengan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangannya.

"Di sini kami melihat Majelis Hakim sudah melepaskan alat bukti. Secara bersama-sama, itu kan sudah ada bukti kuitansi yang kita hadirkan dalam persidangannya. Bukti pembayaran Rp13 miliar lebih itu sudah dinyatakan sah dan juga diakui tergugat. Terus dimana letak tidak bersama-samanya," kata Febi.

Karena itu, Febi menilai Majelis Hakim telah mengabaikan "yurisprudensi" yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangannya.

Seperti pernyataan hukum yang sebelumnya telah disampaikan oleh ahli dari pihak penggugat bahwa kebenaran materil lebih kuat dibandingkan kebenaran formil. Hal itu berlaku jika dalam persidangannya ada ditemukan kebenaran materil.

"Majelis Hakim tutup mata dengan kebenaran materil yang kita sudah hadirkan. Dia hanya menggunakan kebenaran formil saja," ujarnya.

Terkait dengan ungkapan kekecewaannya dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Febi memastikan pihaknya akan mengajukan banding ke jenjang peradilan yang lebih tinggi.

"Rencana banding, pastilah," katanya.

Sementara itu, dari pihak tergugat I melalui penasihat hukumnya Lalu Martayadi, menyatakan bahwa kliennya menerima dengan hormat keputusan Majelis Hakim yang menyatakan terbukti melakukan wanprestasi.

"Untuk putusannya kita terima dengan hormat," kata Martayadi.

Selanjutnya terkait dengan transaksi jual beli lahan seluas 8,1 hektare senilai Rp13 miliar lebih tersebut, Martayadi membenarkannya.

"Memang pembelian lahan senilai Rp13 miliar lebih itu ada," ujarnya.

Begitu juga dengan pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa pembagian yang diuraikan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81, bukan persoalan lahan yang dibagi dua.

"Memang tidak ada tanah dibagi dua, yang ada itu keuntungan, kalau sudah sama-sama membeli. Tapi dalam perjanjiannya itu tidak ada disebutkan, karena lahan itu milik PT SSLL (tergugat II), bukan milik tergugat," ucapnya.

Kemudian terkait dengan keputusan Majelis Hakim yang menyatakan kliennya terbukti melakukan wanprestasi, Martayadi belum dapat memastikan apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk banding, kita masih pikir-pikir dulu," kata Martayadi.

Terakhir, Martayadi menyatakan bahwa kliennya siap membayar nilai kerugian senilai Rp13 miliar, sesuai dengan nominal angka yang diajukan pihak penggugat dalam gugatan perdatanya.

"Kita siap membayar, malah dua kali lipat kita siap. Tapi itu kan tidak ada dalam putusannya, dalam sidang, penggugat juga tidak minta uangnya balik," ujar dia.(*)