Mataram (Antara NTB) - Wildlife Conservation Society memonitor dan mengevaluasi ekologi terumbu karang di Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan hasil kondisi ekosistem bawah laut memprihatinkan akibat pengeboman ikan.
"Kerusakan besar pada substrat terumbu karang di perairan Gili Sulat-Lawang akibat menangkap ikan dengan bom dan racun yang terjadi di masa silam," kata Program Monitoring WCS Wilayah NTB Sukmaraharja Aulia Rachman Tarigan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan selain karena karena menangkap ikan menggunakan bom dan racun, kerusakan terumbu karang juga disebabkan pembuangan jangkar dan aktivitas nelayan tradisional yang memancing di kedalaman dangkal dengan berjalan sambil menginjak-injak terumbu karang.
Terumbu karang yang rusak menyebar di zona inti, zona pemanfaatan dan luar kawasan konservasi Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang.
Namun di sebagian zona sudah ada pemulihan terumbu karang, yang ditandai pertumbuhan karang karang baru (karang rekrut), seperti di perairan Batu Mandi dan Gili Sulat Selatan.
"Kami berharap dengan berkurangnya aktivitas pengeboman ikan, bahkan diperkirakan sudah tidak ada lagi, bisa memberi kesempatan untuk pemulihan habitat terumbu karang yang rusak sejak masa silam," ujarnya.
Sukmaharja menyebutkan kegiatan monitoring dan evaluasi ekologi ekosistem terumbu karang di dua gili tersebut dilakukan pada 14-21 November 2017.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mengetahui kondisi ekosistem terumbu karang di Lombok, berdasarkan indikator ekologi, yaitu keragaman karang, tutupan karang keras, rekrutmen, kelimpahan makrobenthos, kelimpahan dan biomassa ikan karang.
Selain itu, mengidentifikasi lokasi-lokasi penting secara ekologis dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam rangka mencapai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perarairan pada tingkat dikelola minimum.
"Sebelum melakukan pengamatan lapangan, kami terlebih dahulu memberikan pelatihan dan pemantapan kepada tim. Kegiatan tersebut dihadiri Balai Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Lombok," ujarnya.
Hasil monitoring dan evaluasi, kata dia, dijadikan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah di NTB, dalam rangka pengelolaan kawasan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan.
Selain itu, untuk mendukung target nasional kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektare pada 2020.
Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah mencadangkan kawasan konservasi perairan dengan luas 229.555,36 hektare.
Hingga 2017, tercatat empat kawasan konservasi perairan di Pulau Lombok dan enam kawasan konservasi perairan di Pulau Sumbawa yang telah dicadangkan.
Kawasan konservasi perairan tersebut dicadangkan oleh pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 523-505 tahun 2016 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Untuk menjaga kelestarian potensi sumber daya tersebut maka dibutuhkan suatu kajian terbaru terkait kondisi ekosistem bawah laut. Termasuk di Gili Sulat dan Gili Lawang," kata Sukmaharja. (*)
WCS: Kondisi Terumbu Karang Gili Sulat-lawang Memprihatinkan
"Kerusakan besar pada substrat terumbu karang akibat menangkap ikan dengan bom dan racun yang terjadi di masa silam"