Pemda Diminta Lindungi Investor di Gili Lombok

id PT BAL, TIGA GILI

Kita minta pemerintah daerah memberikan perlindungan investasi dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi di kawasan wisata tiga Gili
Mataram (Antaranews.com) - Manajemen PT Berkat Air Laut meminta perlindungan investasi di kawasan wisata tiga Gili (Trawangan, Menolak dan Air) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Kita minta pemerintah daerah memberikan perlindungan investasi dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi di kawasan wisata tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara," kata Humas PT BAL, Arlie Wihodo di Mataram, Kamis.

PT BAL merupakan perusahaan dari tahun 2010 hingga sekarang mensuplai air bersih ke?Gili Trawangan dan Meno di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Suplai air bersih tersebut sangat membantu, bukan saja untuk pertumbuhan pariwisata di kawasan Gili, juga untuk memenuhi air bersih masyarakat setempat.

Arlie mengutarakan, pihaknya tidak mau berpolemik soal pproses hukum. Hanya saja, ia ingin meluruskan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait keberadaan PT BAL.

"Kami tidak ingin berpolemik apalagi intervensi terhadap masalah hukum yang tengah berjalan, kami hanya memberikan klarifikasi operasional perusahaan," sebutnya.

Karena itu, klarifikasi mengenai bosnya yang terbelit hukum, itu penting mereka sampaikan untuk menepis isu miring yang bekembang belakangan ini.

"Banyak isu miring yang ditudingkan oleh oknum kepada perusahaan, salah satunya fitnah kalau perusahaan? memberikan fee kepada pejabat, itu sama sekali tidak kami lakukan," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Arlie menyebut, pihaknya akan kooperatif dengan semua proses yang sedang berjalan.

Dijelaskan, beroperasinya ?PT BAL di Trawangan dan Meno jadi solusi dalam mengatasi kesulitan air bersih di kawasan wisata tersebut.

Untuk itu, permintaan Pemda KLU untuk mengurus izin SIPA yang menjadi kewenangan Pemprov sedang berproses.?Dari Pemda KLU izin lain yang berkaitan dengan proses desalinasi ini sudah lengkap. Sementara presentasi teknologi beach well atau sumur pantai yang sudah dipaparkan perusahaan dihadapan pemerintah provinsi dan KLU bahkan di Kementerian Kelautan.

"Sejak tahun 2010 sampai tahun 2015 ?aman aman saja karena izin SIPA masih ?menjadi wewenang Pemda Kabupaten/kota. Permasalahan timbul setelah izin SIPA tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota, melainkan pemerintah Provinsi. Pemprov mempersoalkan ?teknik beach well atau sumur pantai ??dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur soal itu," sambungnya.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 25 tahun 2008 tentang Penanaman Modal pada pasal 14 angka 2 huruf b disebut bahwa pemerintah wajib melindungi penanam modal sejak dari proses pengurusan izin sampai berakhirnya masa penanaman modal.

Teknik Beach Well atau pengeboran sumur air laut ini menurut Arlie berdasarkan analisis dampak lingkungannya tidak memiliki dampak ekologis. Meski beberapa peralatan PT BAL di Trawangan telah disita oleh pihak Pengadilan Negeri, namun oleh pihak pemda masih diminta untuk tetap melakukan aktivitas penyediaan air bersih ke masyarakat. Ini juga yang menurutnya membuat investor itu kebingungan memahami alur investasi di daerah.

Dibenaknya timbul pertanyaan, di ?satu sisi pemda meminta agar aktivitas perusahaan terus beroperasi, sementara PT BAL sudah disita oleh PN. Lantas kemana biaya operasional perusahaan dan tarif air ujarnya.

Aktivitas pengolahan air laut menjadi air tawar oleh PT BAL di mulai pada tahun 2012 dengan kapasitas 1150 meter kubik per hari. Kemampuan penyulingan air laut mampu mensuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang berada di kawasan Gili Terawangan dan Gili Meno.

Sebagai perusahaan yang legal, PT BAL adalah perusahaan? yang taat membayar pajak. Dibuktikan,?terakhir setoran pajak ke negara?sebesar Rp1 miliar rupiah.

"Sebagai perusahaan asing yang menginvetasikan modalnya di wilayah NTB, ?pemerintah daerah dapat melindungi investor dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi," tandasnya. (*)