Mataram (Antaranews NTB)- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menyarankan dua pegawai negeri sipil di kota itu mengajukan cuti dengan alasan khusus karena terindikasi mengalami gangguan jiwa.
"Tujuannya, agar dua pegawai negeri sipil (PNS) bisa lebih fokus untuk menjalani pengobatan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Ia mengatakan, dua PNS itu saat ini bertugas masing-masing di Kantor Camat Ampenan dan Camat Selaparang, dan masih dikoordinasikan dengan pimpinan masing-masing untuk bisa mengambil cuti dengan alasan khusus.
Kedua PNS itu, diakuinya, hingga saat ini masih aktif masuk kantor meskipun keduanya tidak mampu melaksanakan tugas secara maksimal karena sambil melaksanakan terapi rawat jalan.
"Pimpinannya juga tidak tega memberikan tugas karena khawatir akan semakin membebani PNS tersebut sehingga mengganggu proses pemulihannya," katanya.
Karena itulah, sebaiknya PNS tersebut mengajukan cuti dengan alasan khusus sehingga proses pengobatannya yang dilakukan bisa fokus dan ketika sudah dinyatakan sehat mereka bisa kembali efektif bekerja.
Menurutnya, cuti dengan alasan khusus bisa diberikan sampai tiga hingga empat bulan, asalkan ada rekomendasi resmi dari dokter bersangkutan.
"Selama cuti, PNS tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangannya, tapi tidak untuk honor-honor yang lain," katanya.
Sementara menyinggung kebijakan pegawai laki-laki untuk mengajukan cuti mendampingi istri yang akan melahirkan secara normal maupun operasi caesar, Nelly menjelasakan, bahwa hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dalam aturan itu, PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat istri akan melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting. Tapi aturan ini masih menunggu Keputusan Presiden," ujarnya. (*)