Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar. Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Baca juga: JPPI memberi evaluasi sistem perlindungan hak pendidikan anak
Baca juga: Sistem perlindungan anak harus diperhatikan serius
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas. Kekerasan tersebut turut disaksikan murid-murid lainnya.
Berita Terkait
KPPPA mendukung penegakan hukum anak berkonflik
Sabtu, 7 September 2024 4:42
KPPPA minta polisi dalami motif pelaku kekerasan seksual
Jumat, 6 September 2024 21:09
Hukuman pelaku kekerasan seksual anak Sumenep agar diperberat
Rabu, 4 September 2024 5:20
KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Selasa, 3 September 2024 4:41
Menteri PPPA Bintang target selesaikan regulasi pemberdayaan perempuan
Senin, 2 September 2024 20:58
Disdik: Sekolah-orang tua di Mataram perlu sinergi cegah kekerasan anak
Senin, 26 Agustus 2024 17:01
Pelajar di Lombok Tengah kampanye gerakan pencegahan kekerasan anak
Selasa, 20 Agustus 2024 13:38
DP3A Mataram bangga menerima laporan kasus kekerasan anak dan perempuan
Senin, 19 Agustus 2024 17:08