Soal PPPK di Mataram bisa ikut seleksi CPNS tunggu regulasi

id CPNS Kota Mataram,Rekrutmen,PPPK,ASN

Soal PPPK di Mataram bisa ikut seleksi CPNS tunggu regulasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu regulasi terkait kebijakan pemerintah yang membolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

"Terhadap kebijakan itu kita baru dapat informasi dari pusat, tapi belum tahu aturan mainnya. Jadi sekarang kita tunggu petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa.

Alwan mengatakan, jika dalam regulasi ke depan disebutkan PPPK yang sudah satu tahun dan memenuhi syarat dibolehkan ikut seleksi CPNS, maka pemerintah kota siap menindaklanjuti aturan tersebut.

"Kalau ada aturan, kenapa tidak. Kita juga bisa keluarkan izin PPPK untuk ikut tes CPNS," katanya.

Baca juga: BKPSDM: PPPK ikut seleksi CASN di Mataram harus izin kepala daerah

Meskipun konsekuensinya adalah pemerintah kota akan kekurangan ASN lagi terkait jabatan yang sebelumnya sudah terisi oleh PPPK.

"Tetapi siapa tahu, kita diberikan formasi dan jabatan serupa lagi. Untuk hal itu, kita tunggu regulasi," katanya.

Menyinggung formasi CPNS dan PPPK yang didapatkan Pemerintah Kota Mataram tahun 2024, tercatat sebanyak 93 formasi untuk CPNS, terdiri atas 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.

Sedangkan untuk PPPK, Kota Mataram mendapatkan sebanyak 583 formasi, terdiri atas tenaga guru 96 formasi, tenaga kesehatan 87, dan tenaga teknis 400 formasi.

"Setelah formasi kita terima, sekarang kita sedang menunggu tahapan jadwal pelaksanaan rekrutmen untuk CPNS," katanya.

Baca juga: Rekrutmen PPPK di Mataram mulai Juni 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono sebelumnya menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang dengan usia rata-rata di atas 35 tahun.

Sementara PPPK yang boleh ikut seleksi CPNS adalah PPPK yang masih berusia di bawah 35 tahun yang jumlahnya relatif sedikit dan kemungkinan hanya ada di tenaga kesehatan (nakes).

"Kalau untuk PPPK guru dan tenaga teknis, rata-rata usia di atas 35 tahun," katanya.

Baca juga: Sebanyak 341 honorer K2 di Mataram diusulkan jadi PPPK

Taufik menambahkan, dibolehkannya PPPK ikut seleksi CPNS itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2024 yang menyebutkan PPPK boleh ikut seleksi CPNS tapi harus ada izin dari pejabat berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah.

"Tapi sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan Wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," katanya.

Pasalnya, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.

"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CPNS dilaksanakan secara terbuka," katanya.

Baca juga: Sebanyak 480 PPPK Mataram mengikuti orientasi nilai dasar ASN